Lorong Puskesmas Kota Agung Diduga Jadi Lapak Pedagang Makanan

Tribun Tipikor, Tanggamus – Sorotan terhadap pelayanan di Puskesmas Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Selain dugaan belum optimalnya pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, awak media juga menemukan adanya aktivitas seorang pedagang yang berjualan di dalam area lorong Puskesmas, tepatnya di lorong yang berada di dekat beberapa ruangan staf.

Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Agung pada Jumat, 26 Juni 2026.

Seorang pedagang perempuan yang identitasnya disamarkan dengan nama Melati terlihat dengan santai menggelar dagangan berupa aneka makanan di dalam lorong Puskesmas. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim mengingat area pelayanan kesehatan semestinya steril dari aktivitas perdagangan yang berpotensi mengganggu pelayanan maupun kebersihan lingkungan.

Yang menjadi perhatian, saat awak media tengah mencari informasi mengenai keberadaan Kepala UPT Puskesmas Kota Agung, pedagang tersebut diduga sempat memberikan isyarat kepada seseorang agar tidak masuk ke ruangan.

“Ada wartawan, sana dulu… jangan dulu masuk,”
ucapnya, sebagaimana didengar langsung oleh awak media.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan pedagang dengan pihak internal Puskesmas. Gestur dan sikap pedagang tersebut dinilai seolah mengetahui situasi di dalam kantor, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan izin secara tidak langsung untuk beraktivitas jualan di lingkungan Puskesmas. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak Puskesmas.

Padahal, secara umum aktivitas berjualan di dalam area fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip kebersihan, keamanan, dan pengendalian infeksi. Lingkungan Puskesmas merupakan kawasan yang harus dijaga sterilitasnya demi melindungi dan kenyamanan pasien.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap tata tertib lingkungan Puskesmas. Sebagai institusi pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas semestinya memahami dan menegakkan aturan mengenai kebersihan serta pengendalian risiko infeksi di lingkungan kerja.

Atas temuan ini, awak media berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Puskesmas Kota Agung, tidak hanya terkait pelayanan kesehatan, tetapi juga pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di dalam lingkungan Puskesmas.*(Husni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *