WTP DIRAIH, TAPI KEADILAN ANGGARAN DIPERTANYAKANPengamat Kebijakan: Jangan Sampai Opini WTP Menutupi Ketimpangan Pengelolaan APBD

KUNINGAN – Tribun Tipikor.com

Di tengah kebanggaan Pemerintah Kabupaten Kuningan atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), muncul sorotan terkait dugaan ketimpangan pengelolaan anggaran yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi yang selama ini digaungkan pemerintah daerah.

Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah sekaligus Praktisi Hukum, Abdul Haris, SH, menilai bahwa opini WTP seharusnya tidak dijadikan alat untuk menutup ruang kritik terhadap kebijakan anggaran yang dianggap tidak proporsional.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa WTP bukanlah sertifikat bahwa seluruh kebijakan anggaran telah adil dan tepat sasaran.

“WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan sesuai standar akuntansi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. WTP tidak otomatis menunjukkan bahwa distribusi anggaran sudah adil, prioritasnya sudah tepat, atau tidak ada ketimpangan dalam pengalokasiannya,” ujar Abdul Haris, Kamis (25/6/2026).

Ia menyoroti besarnya alokasi sejumlah belanja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mulai dari perjalanan dinas sekitar Rp1,2 miliar, belanja cetak dan penggandaan sekitar Rp2,8 miliar, hingga rehabilitasi dan penataan ruang kantor yang mencapai sekitar Rp500 juta.

Di sisi lain, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru mengalami pemangkasan anggaran, keterbatasan perjalanan dinas, kesulitan pencairan kegiatan, bahkan tidak memperoleh alokasi pemeliharaan gedung sama sekali.

“Di sinilah publik mulai mempertanyakan konsistensi kebijakan efisiensi. Jika efisiensi menjadi alasan untuk memangkas anggaran sebagian besar OPD, maka semestinya prinsip yang sama juga berlaku kepada seluruh perangkat daerah tanpa pengecualian,” tegasnya.

Abdul Haris menilai kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda dalam pengelolaan APBD. Persepsi itu semakin menguat karena BPKAD memiliki posisi strategis sebagai pengelola dan pengendali keuangan daerah.

“Ketika institusi yang mengatur anggaran justru terlihat memperoleh keleluasaan anggaran lebih besar dibanding OPD lain, maka wajar jika muncul kesan adanya standar ganda. Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi persoalan etika tata kelola pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan dan urgensi setiap alokasi anggaran yang menjadi sorotan publik. Transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan di lingkungan birokrasi maupun masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak boleh membuat pemerintah terlena dan mengabaikan aspek keadilan anggaran.

“Jangan sampai yang dikejar hanya tertib administrasi, sementara rasa keadilan dalam pengelolaan anggaran justru terabaikan. WTP adalah ukuran kepatuhan administratif, sedangkan keadilan anggaran adalah ukuran keberpihakan pemerintah terhadap prinsip good governance,” ujarnya.

Abdul Haris menegaskan, jika memang kondisi keuangan daerah sedang sulit dan efisiensi menjadi kebutuhan bersama, maka seluruh perangkat daerah harus merasakan perlakuan yang sama.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada OPD yang diwajibkan berhemat, sementara ada OPD yang tetap leluasa membelanjakan anggaran. Karena pada akhirnya APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola secara adil, transparan, proporsional, dan bebas dari perlakuan istimewa,” pungkasnya.

Sorotan ini menjadi catatan penting di tengah keberhasilan Kabupaten Kuningan meraih opini WTP. Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya terletak pada tertibnya laporan keuangan, tetapi juga pada sejauh mana anggaran dikelola secara adil dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh perangkat daerah serta masyarakat luas.

red/AHW

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *