OKU Timur,Sumsel – Tribun Tipikor.
Upaya mendorong transparansi pengelolaan dana desa dan penguatan fungsi pengawasan menjadi tujuan utama dalam kegiatan penyerahan ruang kantor dan aset Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumber Harjo, Kecamatan Buay Madang Timur. Momentum ini sekaligus menandai awal kepemimpinan Yudi Panjalu Putra sebagai Ketua BPD yang baru.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Sumber Harjo, Misgiono, kepada Ketua BPD Yudi Panjalu Putra, disaksikan perangkat desa serta anggota BPD. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari konsolidasi kelembagaan dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Misgiono menyampaikan harapannya agar hubungan antara pemerintah desa dan BPD dapat berjalan selaras.
“Harapan kami, BPD dan pemerintah desa dapat terus bersinergi, saling mendukung dalam menjalankan fungsi masing-masing demi kemajuan desa,” ujarnya singkat.
Yudi Panjalu Putra diketahui diangkat sebagai Ketua BPD berdasarkan SK Nomor 182 Bulan Mei Tahun 2026 yang disampaikan oleh kepala desa melalui camat dan ditandatangani oleh Bupati OKU Timur. Ia mengemban amanah tersebut dengan sisa masa jabatan sekitar lima bulan ke depan.
Dalam keterangannya, Yudi menegaskan bahwa fokus utamanya adalah membangun budaya pengawasan yang kritis dan konstruktif di tubuh BPD. Hal ini merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam regulasi tersebut:
- Pasal 31, menegaskan fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
- Pasal 32, mempertegas hak BPD untuk meminta keterangan kepada pemerintah desa.
- Pasal 55, mengatur kewajiban BPD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Yudi menyatakan, fungsi tersebut akan dioptimalkan, khususnya dalam pengawasan penggunaan dana desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Ia juga menyoroti kondisi sebelumnya yang dinilai belum mencerminkan peran ideal BPD.
“Selama puluhan tahun, BPD terkesan diam. Tidak memiliki ruang kantor yang layak, tidak ada aset yang melekat, bahkan fungsi kelembagaan tidak berjalan maksimal. Ini yang ingin kami ubah,” tegas Yudi.
Menurutnya, kondisi minimnya fasilitas dan lemahnya dukungan administratif berdampak langsung pada tidak optimalnya pengawasan, termasuk dalam hal dokumentasi.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak arsip penting seperti dokumen inventaris kantor dan administrasi lainnya tidak tersedia. Ini menjadi indikator bahwa tata kelola masih tertutup dan perlu dibenahi secara serius,” lanjutnya.
Ia menilai, penyerahan ruang kantor dan aset ini bisa menjadi titik awal perubahan, bahkan berpotensi menjadi gebrakan pertama di tingkat Kecamatan Buay Madang Timur dalam memperkuat eksistensi dan fungsi BPD secara nyata.
Sebagai langkah awal, pembenahan telah dilakukan, termasuk penataan ruang kantor BPD yang sebelumnya tidak representatif. Perbaikan tersebut dilakukan bersama sekretaris dan anggota BPD sebagai bentuk komitmen membangun kelembagaan yang lebih profesional.
Ke depan, Yudi berharap BPD mampu menjalankan fungsi check and balance secara efektif serta mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
“Walaupun masa jabatan tersisa lima bulan, kami ingin meletakkan dasar yang kuat. Harapannya, transparansi dan sistem pengawasan yang baik bisa terus berlanjut dan menjadi standar baru dalam tata kelola desa,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara pemerintah desa dan BPD, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(erli ir)





