Pengepul Emas Atu Biasa Disebut Gebosan Tempat Jua Beli Emas Ilegal Milik Bos Apeng Tanpa Adanya Ijin Usaha APH Jangan Diam Saja

Bogor-Tribuntipikor.online

Pengepul emas ilegal, atau yang sering disebut “gebosan”, merujuk pada individu atau entitas yang membeli dan memperdagangkan emas hasil dari aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Kegiatan ini sepenuhnya melanggar hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Salah satu tempat jual beli emas ilegal, atau yang masyarakat sebut tempat Gebosan Emas ilegal, menurut info dari warga bosnya biasa di panggil Apeng. Gebosan itu berlokasi di Kampung Cisarua, Desa Purasari Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Jawa Barat. 19 Juni 2026.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat sekitar area pengolahan.

Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI , memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.

Kami tim awak medua, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan sampai diam saja, dikarnakan kegiatan jual beli emas ilegal tanpa membayar pajak merugikan negara.

Hingga berita ini di tayangkan apeng selaku Bos belum dapat di konfirmasi, kami juga akan langsung mendatangi (APH) Setempat dan Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, untuk mendatangi tempat gebosa emas ilegal tersebut.

(Tim Investigasi Tribun Tipikor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *