Majalengka Tribun Tipikor Online Aktivitas galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka, diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Berdasarkan penelusuran DPC PPWI Kabupaten Majalengka, lokasi tambang pasir milik YK menggunakan alat berat ekskavator/beko dan akses jalannya melewati Desa Palabuan. 6/6/26.
Padahal aliran sungai adalah kawasan sempadan yang dilindungi UU Sumber Daya Air dan UU Minerba.
1. “Tanah Saya, Tapi Sungai Berbelok”
Warga sekitar membenarkan aktivitas galian C milik YK sudah berlangsung. “Iya kami mengetahui aktivitas galian C tersebut milik YK. Apalagi kegiatan tersebut pakai alat berat ekskavator/beko, pastinya kerusakan alam Sungai Cikeruh cepat parah. Dan kami yakin aktivitas galian C tersebut belum berizin alias ilegal,” jelas beberapa sumber warga, Jumat 5 Juni 2026.
Untuk konfirmasi berimbang sesuai kode etik pewarta, tim media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi lokasi galian dan mengirimkan surat konfirmasi.
Juga dilanjut menghubungi YK via WhatsApp. YK mengakui lokasi itu miliknya seluas 4.628 M2 bersertifikat hak milik.
“Iya awalnya tanah seluas 4.628 M2 milik pribadi saya berada di pinggir Sungai Cikeruh, namun sekarang aliran sungai malah berbelok ke tanah saya akibatnya dua pertiga tanah saya tergerus dan menjadi aliran sungai. Dikarenakan saya tidak bisa memanfaatkan tanah saya maka saya berinisiatif untuk mengambil pasir di wilayah milik saya. Terkait izin, saya yakin rata-rata di Kabupaten Majalengka aktivitas galian C tidak berizin termasuk punya saya,” jelas YK sambil mengirimkan photo bukti kepemilikan tanah.
2. Aturan hukum : Galian C di Sungai atau di darat
Secara hukum, “galian C” kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kategori ini meliputi pasir beton, pasir pasang, pasir kuarsa, batu kali, batu gunung, kerikil, sirtu, batu split, batu kapur, tanah urug, marmer, batu apung.
Galian C di Sungai tanpa ijin = dikenakan jeratan pidana berlapis.
Saksi ahli pertambangan menjelaskan, penambangan tanpa izin di wilayah sungai dapat dijerat pidana berlapis:
- Pasal 158 UU No. 3/2020 Minerba: Penambangan tanpa IUP/IPR/IPK dipidana penjara max 5 tahun + denda max Rp100 miliar.
- Pasal 69 jo 70 UU No. 17/2019 SDA: Mengubah alur/merusak SDA dipidana 2-9 tahun + denda hingga Rp15 miliar.
- Pasal 98/109 UU No. 32/2009 PPLH: Perbuatan yang lampaui baku kerusakan lingkungan dipidana min 1-3 tahun + denda miliaran rupiah.
3. PPWI Majalengka : Bupati Majalengka, ESDM, DLH, BBWS Cimanuk Segera Turun
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, ATO HENDRATO, menilai pengakuan YK justru bukti adanya pembiaran. “Kalau YK sendiri yakin tidak berizin, berarti ini tambang ilegal. Alasan sungai berbelok tidak bisa jadi pembenaran merusak sempadan sungai. Itu domain BBWS Cimanuk, bukan milik pribadi,” tegas Hendrato.
PPWI mendesak:
- Dinas ESDM Jabar + ESDM Majalengka segera cek dan hentikan aktivitas, karena IUP Minerba wajib dari provinsi.
- Bupati Majalengka segera ambil tindakan tegas untuk mengarahkan pihak dinas terkait untuk mengurus permasalahan ini.
- DLH Majalengka uji dampak lingkungan, galian di sungai rawan longsor & banjir.
- BBWS Cimanuk amankan sempadan sungai Cikeruh dari pengerukan ilegal.
- Satpol-PP segera menutup galian C ilegal.
- Polres Majalengka proses hukum sesuai Pasal 158 UU Minerba jika terbukti tak berizin.
“Tanah bersertifikat HM tidak otomatis boleh ditambang. Kalau di sempadan sungai, harus ada izin SDA + izin lingkungan + IUP. Jangan sampai Sungai Cikeruh jadi korban karena satu-dua orang cari untung,” pungkas Hendrato.
Organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers . .. . Tim.





