Majalengka – Media Tribun Tipikor
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis negara dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah. Program ini dirancang untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat sekaligus mendukung masa depan generasi penerus bangsa. Namun, hasil investigasi Media Tribun Tipikor menemukan adanya dugaan persoalan serius di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
SPPG yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Sinar Baru Tiga dengan ID: SPPG ZFTMU7YA, beralamat di Blok Rancabolang RT 003 RW 002 Desa Pasindangan, disebut menjalankan operasional dengan kapasitas produksi mencapai 1.836 porsi makanan setiap harinya yang disalurkan kepada anak-anak di wilayah sekitar. Secara administrasi, pihak pengelola yang dipimpin Kepala SPPG Kesadaran Alawa S.Kom., menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan, lengkap dengan fasilitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi faktual.
Dalam aturan Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memiliki tenaga pengolah makanan atau chef yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari lembaga yang diakui negara. Di lokasi ini, tenaga tersebut diketahui memang ada, yaitu Yadi Setiawan Nugraha, yang memiliki sertifikat kompetensi Pengolahan Makanan dan Minuman sebagai Demi Chef yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Rajawali Hospitality Nusantara dan telah diverifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adapun rincian sertifikat tersebut adalah :
- Nomor Sertifikat : 5511.3434.4.0022141.2025
- Nomor Registrasi : PAR.1302.02550.2025
- Masa Berlaku : 18 Desember 2025 – 18 Desember 2028
Namun demikian, Yadi diketahui tidak lagi melanjutkan tugasnya di SPPG tersebut dan resmi mengundurkan diri pada 23 Mei 2026, setelah mulai bekerja sejak 2 Maret 2026.
Terkait hal tersebut, Yadi memberikan keterangan mengenai proses pergantian dirinya di lingkungan SPPG. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu terjadi secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Pas awalna sebelum opsih hari Sabtu, brifing sebelum opsih, saya dipanggil ke depan oleh pak kepala. Biasanya memang suka disuruh ke depan untuk bantu ngatur kegiatan, tapi waktu itu beda. Saya langsung ditanya di depan relawan, ‘’udah tau belum?’’, kata kepala. Saya jawab, ‘’ga tau, apa pak’’. Lalu kepala langsung ngumumin bahwa chef bakal diganti, saya kaget karena sebelumnya tidak ada konfirmasi ke saya.
Setelah itu, pas selesai ngobrol, saya mau diganti. Kepala lalu manggil akuntan dan menjelaskan bahwa saya diturunkan dan diganti dengan orang yang belum punya SK. Bahkan dia bilang mau pakai SK saya dulu, nanti kalau sudah punya SK baru dikembalikan lagi. Di depan umum itu disampaikan, jadi intinya SK saya seperti dipinjam.
Kemudian sore harinya saya langsung resign dan minta SK saya dihapus dari alur administrasi dan mereka mengiyakan, baik akuntan maupun kepala dapur. Saya keberatan, karena yang seharusnya jadi hak saya malah dialihkan kepada orang lain. Saya merasa dirugikan dan akan menuntut pertanggungjawaban atas hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi pada Selasa, (2/6/2026) terkait status tenaga chef tersebut, pihak SPPG melalui Akuntan Rangga Dika Megananda yang didampingi serta disaksikan langsung oleh Kepala SPPG, Kesadaran Alawa S.Kom., menyampaikan bahwa berdasarkan data internal, Yadi masih tercatat sebagai bagian dari tenaga chef di SPPG tersebut.
“Terkait chef Yadi yang bersangkutan masih tercatat sebagai bagian dari tenaga chef di SPPG ini sesuai data internal kami. Dan sampai saat ini yang bersangkutan masih ada dan bekerja sebagai chef di sini,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa saat proses konfirmasi berlangsung, pihak terkait tidak dapat dihadirkan karena sedang dalam waktu istirahat.
“Sekarang jam istirahat pak, jadi tidak bisa saya panggil ke sini untuk menemui bapak-bapak dari media,” tambahnya.
Lebih lanjut pihak SPPG menegaskan bahwa seluruh tenaga pengolah makanan atau chef yang bekerja di SPPG tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan memiliki sertifikasi sesuai aturan. Menurutnya, keberadaan chef bersertifikat merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sebagaimana standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, yang mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki tenaga pengolah makanan dengan sertifikat kompetensi resmi agar proses pengolahan, higienitas dan keamanan pangan tetap terjamin sesuai standar nasional.
Dari temuan di lapangan, muncul dugaan bahwa nama serta nomor sertifikat milik Yadi Setiawan Nugraha masih tercantum dalam data administrasi meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif bekerja. Dalam temuan investigasi, praktik ini diduga berkaitan dengan penggunaan data oleh pihak pengelola operasional di lapangan, yakni Rustinah (akrab dipanggil Mimi), yang disebut menjalankan pengolahan makanan tanpa sertifikasi yang sesuai, namun tetap menggunakan kelengkapan administrasi yang mengatasnamakan tenaga bersertifikat tersebut untuk kebutuhan laporan.
Regulasi Badan Gizi Nasional sendiri menegaskan bahwa keberadaan tenaga bersertifikat merupakan syarat wajib dalam operasional SPPG. Namun dalam praktiknya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan di lapangan.
Kasus di SPPG Pasindangan ini kini menjadi sorotan dan publik menantikan langkah serta tindak lanjut dari instansi berwenang untuk memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
(Ivan)





