Sumbawa Besar, NTB
tribun Tipikor . Com — Polemik dugaan ilegal logging di Kecamatan Batulante kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pernyataan yang selama ini beredar melalui media sosial, baik Facebook maupun YouTube, yang menggiring opini seolah-olah akan menyeret Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Bupati Sumbawa ke ranah hukum melalui gugatan PTUN, kini justru menuai tanda tanya besar.
Munculnya pengakuan dari pihak yang disebut sebagai pemilik lahan dinilai telah mengubah arah persoalan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang selama ini memainkan narasi dan mencatut nama masyarakat untuk membangun opini publik yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan.
Jika benar pemilik lahan tidak mengetahui secara utuh terkait langkah hukum maupun berbagai pernyataan yang beredar, maka hal itu menjadi sinyal kuat bahwa ada aktor-aktor tertentu yang diduga memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
Akibatnya, masyarakat yang seharusnya menjadi pihak yang dilindungi justru berpotensi terseret dalam pusaran konflik hukum dan kepentingan yang bukan berasal dari kehendak mereka sendiri.
Di tengah polemik tersebut, langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Bupati Sumbawa membentuk Satgas Penanganan dan Pengamanan Hutan dinilai sebagai keputusan yang tepat dan terukur.
Kehadiran Satgas merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengungkap fakta, menelusuri sumber permasalahan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Satgas tentunya bekerja berdasarkan data, fakta lapangan, dan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, segala tudingan maupun opini yang berkembang seharusnya diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang objektif, bukan sekadar asumsi atau narasi yang dibangun di ruang publik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa praktik ilegal logging merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, sumber mata air, dan keselamatan masyarakat di masa depan.
Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum harus mendapat dukungan semua pihak tanpa terkecuali.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Jangan sampai opini yang dibangun oleh segelintir pihak justru menyesatkan publik dan merugikan pihak lain.
Stop ilegal logging. Stop penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Stop upaya-upaya yang berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain tanpa bukti yang kuat.
Setiap langkah hukum harus dilandasi fakta dan alat bukti yang sah agar tidak berbalik menjadi persoalan hukum bagi pihak yang menggulirkannya.
Pada akhirnya, penegakan hukum harus berjalan secara adil dan objektif.
Siapa pun yang terbukti melanggar aturan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama.
( Irwanto )





