TribunTipikor.com Palembang – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan Availability Factor (AF) pada PLTU Banjarsari periode 2015–2019 yang diduga merugikan negara hingga ± Rp2,8 triliun.
Dalam pernyataannya, LASKAR Sumsel menilai adanya dugaan penyimpangan serius terkait data dan perhitungan AF yang berdampak pada pembayaran serta pengelolaan sektor energi nasional. Selain itu, disebut pula adanya potensi kerugian tambahan sekitar ± US$56 juta akibat dugaan manipulasi dan ketidakwajaran dalam sistem AF tersebut.
Director Investigasi Laskar Sumsel, Jacklien, menyampaikan bahwa kasus ini harus dibuka secara terang benderang kepada publik karena menyangkut uang negara dalam jumlah besar serta menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Adapun tuntutan yang disampaikan LASKAR Sumsel antara lain:
Mendesak aparat penegak hukum segera menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Memeriksa seluruh direksi PT BPI dan PT Bukit Asam yang terkait dalam perkara tersebut.
Menetapkan tersangka tanpa pandang bulu apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Membongkar dugaan manipulasi data Availability Factor (AF).
Mengusut aktor intelektual di balik dugaan kasus tersebut.
Membuka proses penanganan kasus secara transparan kepada publik.
Menyelamatkan uang negara serta sektor energi nasional dari praktik korupsi.
Menurut Jacklien, pemberantasan korupsi di sektor energi harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan negara dan masyarakat.
“Kasus ini harus dibongkar sampai tuntas. Jangan ada pihak yang dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia korupsi,” tegas Jacklien.
LASKAR Sumsel memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi AF PLTU Banjarsari hingga ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Loobay
LASKAR Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi AF PLTU Banjarsari Rp2,8 Triliun, Desak Penegak Hukum Segera Tetapkan Tersangka.





