Amnesia Administrasi di Balik Kursi Desa, Ketika Usia Menolak Pensiun, Regulasi Jadi Pajangan

Ini bukan soal dedikasi tanpa batas, ini tentang romansa masa lalu yang enggan beranjak dari empuknya kursi jabatan.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
​Ada sebuah pemandangan yang menggelitik di sebagian tata kelola birokrasi akar rumput di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Satu fenomena unik di mana waktu seolah berhenti berputar bagi sebagian pemangku kebijakan di tingkat desa.

Di saat lembar kalender terus berganti dan garis kerutan di wajah tak lagi bisa disembunyikan, entah mengapa, ingatan terhadap aturan negara justru mendadak buram.​Sudah menjadi rahasia umum bahwa Kabupaten Bojonegoro memiliki aturan main yang sangat terang benderang.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 yang mengaduk ulang Perda Nomor 1 Tahun 2017, sebagai anak kandung dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Negara sebenarnya telah menetapkan batas garis finis yang tegas bagi seorang pamong. Angkanya mutlak: 60 tahun.

​Batas 60 tahun itu dibuat bukan tanpa maksud. Ia adalah formula legal dari negara untuk memastikan dua hal, hukum yang berwibawa dan ruang bernapas bagi generasi muda yang surplus di bumi Malowopati Bojonegoro untuk ikut mengabdi.

Angka 60 tahun adalah lonceng purna tugas otomatis yang harusnya ditaati tanpa perlu ditagih, apalagi didebatkan.

​Namun, di lapangan, kita kerap disuguhi drama teatrikal. Ada saja oknum yang memelihara “jimat” berupa Surat Keputusan (SK) jadul era awal milenium, lalu menjadikannya perisai sakti mandraguna dengan dalih: “Waktu saya diangkat dulu, aturannya seumur hidup sampai sehat.” ​Sungguh sebuah logika hukum yang menggemaskan.

Mereka mendadak lupa pada asas paling dasar dalam bernegara, Lex Posterior Derogat Legi Priori. Aturan baru yang lebih tinggi mengalahkan aturan lama.

Dibalik menolak tunduk pada regulasi mutakhir di era digital saat ini bukan lagi bentuk loyalitas, melainkan pembangkangan administratif yang dibungkus dengan kalimat “masih dibutuhkan warga”.

Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang disahkan lewat APBD Kabupaten.

Publik Bojonegoro kini semakin cerdas. Alih-alih berdebat kusir di warung kopi, saluran resmi seperti SP4N-LAPOR! maupun meja pengaduan DPMD kini menjadi alat verifikasi yang ampuh untuk menguji,

apakah aturan di Bojonegoro itu tegak lurus untuk semua orang, ataukah ada pengecualian magis bagi mereka yang terlalu bersemangat menjabat?

Jangan biarkan nafsu mempertahankan posisi membuat kita amnesia bahwa di luar sana, ada ribuan pemuda desa yang siap melanjutkan (KingSoli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *