Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD di lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Wilayah III Bandung mencakup sejumlah ruas jalan provinsi dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

Bandung Tribun Tipikorcom Tufoksi utama UPTD meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan pengawasan teknis pada ruas jalan provinsi serta jembatan di wilayah kerja. Kepala UPTD menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan hasil survey kondisi jalan, data IRMS, dan laporan masyarakat agar penanganan tepat sasaran dan sesuai skala prioritas.

Pelaksanaan pemeliharaan rutin dijalankan melalui tim patroli jalan. Kegiatan meliputi penambalan lubang, pembersihan saluran drainase, pemangkasan vegetasi, dan pemeliharaan rambu. Kepala UPTD memastikan setiap laporan kerusakan dari masyarakat ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja sesuai standar pelayanan publik Dinas Bina Marga Jabar.

Pada pemeliharaan berkala dan rehabilitasi, UPTD Wilayah III Bandung menjalankan proses sesuai spesifikasi teknis Bina Marga. Mulai dari survey awal, desain teknis, pelelangan, pengawasan lapangan, hingga serah terima pekerjaan. Kepala UPTD mengawasi langsung kontraktor dan konsultan pengawas agar mutu pekerjaan memenuhi standar mutu dan keselamatan.

Aspek keselamatan lalu lintas menjadi perhatian khusus. Pemasangan rambu, marka jalan, guardrail, dan penerangan jalan umum dipastikan sesuai standar. Jika ditemukan titik rawan kecelakaan, UPTD berkoordinasi dengan Satlantas dan Dinas Perhubungan untuk penanganan cepat melalui program penanganan titik hitam.

Transparansi dan akuntabilitas dijaga dalam pengelolaan anggaran. Kepala UPTD memastikan penggunaan dana APBD untuk pemeliharaan jalan dan jembatan dicatat tertib, dilaporkan tepat waktu, dan diaudit oleh Inspektorat serta BPK. Tidak ada praktik mark-up atau penyimpangan karena setiap pekerjaan melalui sistem e-procurement dan e-monitoring.

Komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan berjalan aktif. UPTD membuka kanal pengaduan melalui call center, media sosial, dan aplikasi Sapawarga Jabar. Setiap aduan terkait jalan berlubang, jembatan rusak, atau saluran mampet diverifikasi, dipetakan, dan dijadwalkan penanganannya. Pelapor menerima update progres secara berkala.

Koordinasi lintas instansi dilakukan secara rutin. Kepala UPTD Wilayah III Bandung bekerja sama dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas PUPR kabupaten/kota, kepolisian, dan PLN untuk penanganan utilitas yang melintas di badan jalan. Sinergi ini mempercepat perizinan dan menghindari kerusakan berulang pada perkerasan jalan.

Penguatan SDM dan peralatan juga menjadi bagian tufoksi. Kepala UPTD memastikan operator alat berat, teknisi, dan tenaga lapangan memiliki sertifikasi K3 dan kompetensi sesuai bidang. Peralatan seperti asphalt finisher, tandem roller, dan dump truck dipelihara berkala agar siap pakai saat penanganan darurat bencana.

Dengan pelaksanaan tufoksi yang sesuai aturan dan berorientasi pelayanan, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Bandung tahun 2026 berupaya menjaga kemantapan jalan provinsi. Tujuan akhirnya adalah mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Budi Haryanto SE Wapemred

Pos terkait