Bandung Tribun Tipikorcom Ketaatan pada aturan menjadi dasar setiap kebijakan dan program yang dijalankan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Pelaksanaan program Bangga Kencana diselaraskan dengan Rencana Strategis BKKBN pusat dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Kepala Perwakilan memastikan setiap kegiatan pendampingan keluarga, pelayanan KB, dan penguatan ketahanan keluarga mengacu pada juknis dan juklak resmi. Tidak ada program yang berjalan di luar kerangka regulasi dan perencanaan nasional.
Dalam pengelolaan anggaran, BKKBN Jabar menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penggunaan dana DAK Nonfisik BOKB, dana operasional, dan belanja pegawai dicatat tertib, dilaporkan melalui SAKTI dan SIMONEV, serta diaudit oleh Inspektorat BKKBN dan BPK. Kepatuhan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan keuangan negara dijaga ketat.
Kepala BKKBN Jabar juga memastikan seluruh jajaran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menjalankan kode etik ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Absensi, kinerja, dan disiplin kerja dipantau melalui e-Kinerja. Setiap pelanggaran ditindak sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pengecualian.
Koordinasi lintas sektor dijalankan sesuai Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. BKKBN Jabar menjadi koordinator program percepatan penurunan stunting bersama Dinas Kesehatan, Dinas P3A, Dinas Sosial, dan Pemda kabupaten/kota. Semua intervensi dilakukan berdasarkan data e-PPGBM dan SSGI agar tepat sasaran.
Dalam pelayanan publik, BKKBN Jabar menerapkan standar pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Informasi program, jadwal pelayanan KB, dan data keluarga berisiko stunting disampaikan terbuka melalui kanal resmi dan aplikasi Sigacik. Masyarakat dapat mengakses layanan dan menyampaikan aduan tanpa dipungut biaya.
Pengelolaan data kependudukan dan keluarga dilakukan dengan menjaga kerahasiaan sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sistem New Siga dan Elsimil digunakan terbatas untuk keperluan program dan hanya diakses petugas yang berwenang. Kepatuhan pada keamanan data menjadi bagian dari tata kelola internal.
Pembinaan terhadap penyuluh KB, TPK, dan kader dilakukan sesuai pedoman teknis BKKBN pusat. Materi pelatihan, sertifikasi, dan evaluasi kinerja penyuluh mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan. Kepala Perwakilan memastikan tidak ada pembinaan yang menyimpang dari kebijakan nasional tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan BKKBN Jabar dilaksanakan melalui sistem e-procurement LKPP. Proses pemilihan penyedia, kontrak, dan pembayaran mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Kepala Perwakilan mengawasi langsung agar tidak terjadi conflict of interest dan praktik yang bertentangan dengan aturan pengadaan.
Dengan ketaatan dan kepatuhan pada aturan pemerintah yang berlaku, Kepala BKKBN Provinsi Jawa Barat tahun 2026 menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik. Fokus pada aturan memastikan program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.
Budi Haryanto SE Wapemred





