Oknum Kolektor Oto Finance Kalianda Diduga Intimidasi Wartawan, Aktivis Pers Kecam Keras

Lampung Selatan+ tribuntipikor.com

Praktik penagihan yang dinilai tidak etis oleh oknum petugas lapangan PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda menuai kecaman luas. Insiden yang menimpa Jusman, seorang jurnalis sekaligus Kabiro Lampung Selatan media KejarFakta.co, pada Senin (11/5/2026), memicu desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum segera bertindak.
Perkara ini menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak. Selasa (12/5/26)

Peristiwa tersebut dialami oleh salah seorang jurnalis sekaligus Kabiro Lampung Selatan media KejarFakta.co, Jusman, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya. Kedatangan petugas lapangan (kolektor) perusahaan pembiayaan itu berkaitan dengan tunggakan kredit sepeda motor yang disebut telah berjalan tiga bulan.

Namun, proses penagihan tersebut diduga dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga debitur. Oknum kolektor disebut tetap melakukan penagihan dengan nada dan sikap yang dinilai intimidatif, bahkan di hadapan anak debitur yang masih berusia 10 tahun.

Akibat kejadian itu, suasana rumah disebut sempat memanas dan membuat anak debitur mengalami ketakutan serta tekanan emosional.

Wakil Ketua Infokom Pekat IB Provinsi Lampung, Didi Herwanto, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai perusahaan pembiayaan seharusnya mengedepankan etika dan komunikasi yang humanis dalam melakukan penagihan terhadap debitur.

“Penagihan harus dilakukan secara profesional dan manusiawi, bukan dengan cara-cara yang membuat masyarakat merasa tertekan atau takut, apalagi sampai berdampak kepada anak-anak,” tegas Didi Herwanto.

Ia juga meminta pihak perusahaan melakukan evaluasi terhadap oknum petugas lapangan (kolektor) yang diduga bertindak di luar batas kewajaran.

Selain itu, keluarga debitur bersama sejumlah aktivis pers di Kecamatan Palas mendesak manajemen PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi tersebut. Mereka juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan perusahaan leasing di lapangan.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan guna memastikan perlindungan konsumen berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan sukarela dari debitur ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan OJK juga melarang praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, maupun tekanan fisik dan psikis terhadap konsumen.

“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Oto Finance kepada keluarga debitur, maka dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum,” ujar Wakil Ketua Infokom Pekat IB Provinsi Lampung, Didi Herwanto.

Sementara itu, Suhadak selaku koordinator kolektor PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang telah viral tersebut.

“Kami dari pihak Oto belum bisa memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang viral. Kami masih menunggu arahan dari pusat untuk memberikan klarifikasi kepada rekan-rekan jurnalis. Kami juga memiliki tim legal litigasi yang akan menangani persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa oknum kolektor bernama Azi sebelumnya sempat diminta hadir ke Polsek Palas setelah dihubungi pihak debitur. Namun, menurut Suhadak, yang bersangkutan merasa tidak melakukan kesalahan sehingga tidak menghadiri panggilan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda terkait dugaan intimidasi terhadap keluarga debitur tersebut. (Wal/Tm)

Pos terkait