Seleksi Komisaris BPR Kuningan Diserang Opini Dini: Siapa Bermain di Balik Framing?

Kuningan|Tribun Tipikor.com

Proses seleksi calon Komisaris PT Perseroda BPR Kuningan yang masih berjalan mendadak terseret ke pusaran opini liar. Sejumlah pemberitaan bahkan telah mengangkat isu “potensi pelanggaran hukum”, padahal tahapan seleksi belum mencapai titik keputusan final.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk kontrol publik yang sehat, atau justru operasi framing yang disengaja untuk menggiring persepsi?

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai narasi yang berkembang saat ini cenderung prematur dan berpotensi menyesatkan publik.

Kita harus bedakan antara kritik berbasis data dengan opini yang dipaksakan. Kalau proses masih berjalan, lalu sudah diarahkan seolah ada pelanggaran hukum, ini patut diduga sebagai framing,” tegas Manap.

Framing Dini: Kritik atau Upaya Mengunci Persepsi?

Menurut Manap, fenomena “tembak sebelum putusan” kerap muncul dalam dinamika seleksi jabatan strategis. Pada fase krusial, ketika kepentingan mulai beririsan, ruang opini sering dimanfaatkan untuk membentuk persepsi publik sejak awal.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan dari narasi yang dipercepat ini? Jangan sampai publik tanpa sadar sedang digiring,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik tetap penting dalam sistem demokrasi, namun harus berbasis fakta utuh, bukan asumsi yang dibangun untuk kepentingan tertentu.

Fakta Kunci: Penentu Ada di OJK

Manap mengingatkan bahwa ada satu fakta fundamental yang tidak boleh diabaikan: seluruh calon Komisaris BPR wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Artinya, tidak ada ruang kompromi. Siapapun yang tidak memenuhi syarat akan gugur secara sistem oleh regulator. Penilaian akhir bukan di panitia, apalagi di opini media,” jelasnya.

Ia menilai, mengabaikan peran OJK sama saja dengan menggiring publik pada kesimpulan yang tidak utuh.

Narasi Hukum Dinilai Terlalu Dini

Lebih jauh, Manap mengkritisi penggunaan istilah seperti “melanggar hukum”, “cacat prosedur”, hingga “berpotensi pidana” dalam pemberitaan yang muncul di tahap awal proses seleksi.

“Hingga saat ini belum ada keputusan pengangkatan, belum ada hasil fit and proper test, belum ada kerugian negara, dan belum ada pembuktian penyalahgunaan wewenang. Jadi dasar menyimpulkannya apa?” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip hukum, dugaan bukanlah vonis. Namun dalam praktik tertentu, dugaan kerap dipoles menjadi seolah-olah fakta.

Regulasi Harus Dibaca Utuh

Manap juga menyinggung penggunaan regulasi seperti POJK No. 62/POJK.03/2020 dan PP No. 54 Tahun 2017 yang kerap dikutip secara parsial untuk membangun opini.

“Regulasi itu tidak bisa dipreteli sepotong-sepotong untuk membenarkan narasi. Penilaian Komisaris itu komprehensif—meliputi kompetensi, integritas, rekam jejak, hingga prinsip kehati-hatian perbankan,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh aspek tersebut hanya bisa diuji secara sah melalui mekanisme resmi oleh OJK.

Trial by Media dan Dampaknya

FORMASI menilai fenomena ini berpotensi mengarah pada praktik trial by media, di mana seseorang seolah telah divonis bersalah di ruang publik sebelum ada keputusan hukum.

Dampaknya dinilai serius, mulai dari merusak objektivitas proses seleksi, menekan independensi panitia, hingga menyesatkan publik.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya soal satu seleksi jabatan. Ini bisa merusak tata kelola secara keseluruhan,” tegas Manap.

Publik Diminta Lebih Cermat

Di akhir pernyataannya, Manap mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi arus informasi yang berkembang.

“Kritik itu penting, tapi harus berbasis fakta. Jangan sampai publik dijadikan alat untuk menguatkan narasi yang belum tentu benar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi Komisaris PT Perseroda BPR Kuningan masih berjalan dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui mekanisme resmi oleh OJK.

“Legitimasi itu lahir dari proses hukum yang sah, bukan dari opini yang paling keras,” pungkasnya.

| andri hdw |

Pos terkait