Kota Bandung Tribun Tipikorcom Pengurus, pimpinan, amil pelaksana, dewan pengawas, serta UPZ di lingkungan BAZNAS Kota Bandung bekerja berlandaskan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014, dan seluruh peraturan BAZNAS RI.
Tufoksi yang dijalankan stakeholder mencakup empat pilar utama: perencanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan dilaksanakan dengan prinsip syariah, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan regulasi.
Pada aspek perencanaan, stakeholder BAZNAS Kota Bandung menyusun RKAT tahunan berbasis data kemiskinan dan hasil asesmen mustahik di 30 kecamatan. Penetapan skala prioritas program mengacu pada asnaf delapan golongan dan kebijakan Pemkot Bandung terkait pengentasan kemiskinan ekstrem serta penanganan stunting.
Pengumpulan ZIS dioptimalkan melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat di masjid, sekolah, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta. Stakeholder memastikan seluruh UPZ memiliki SK resmi, terlatih, dan menggunakan rekening serta QRIS atas nama BAZNAS Kota Bandung agar penghimpunan sesuai ketentuan.
Pendistribusian dan pendayagunaan zakat dijalankan melalui program Bandung Taqwa, Bandung Cerdas, Bandung Sehat, Bandung Makmur, dan Bandung Peduli. Stakeholder melakukan verifikasi faktual calon mustahik, survei lapangan, dan sidang pleno penyaluran agar bantuan tepat sasaran, tepat guna, dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
Akuntabilitas menjadi fokus utama seluruh stakeholder. Pencatatan transaksi menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SIMBA) secara real time. Laporan keuangan disusun sesuai PSAK Syariah, diaudit Kantor Akuntan Publik independen, serta dipublikasikan di website resmi dan papan informasi kantor setiap triwulan.
Dewan Pengawas BAZNAS Kota Bandung aktif menjalankan fungsi pengawasan syariah dan kepatuhan. Stakeholder pengawas melakukan audit internal berkala, mengevaluasi SOP, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana umat.
Pelayanan kepada muzakki dan mustahik dijalankan profesional dan bermartabat. Stakeholder di bidang layanan menyediakan konter zakat, layanan jemput zakat, kalkulator zakat online, dan konsultasi fikih gratis. Bagi mustahik, tersedia layanan pengajuan bantuan yang transparan dengan standar waktu layanan yang jelas.
Peningkatan kapasitas SDM amil terus dilakukan. Stakeholder bidang SDM dan dakwah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi amil, manajemen risiko, literasi digital, serta pembaruan regulasi. Dengan amil yang kompeten, BAZNAS Kota Bandung menjaga kualitas tata kelola sesuai standar BAZNAS RI.
Sinergi kelembagaan diperkuat bersama Pemkot Bandung, Kemenag, MUI, Dinsos, serta mitra CSR. Stakeholder BAZNAS terlibat dalam forum koordinasi penanggulangan kemiskinan dan kebencanaan agar program zakat selaras dengan RPJMD dan tidak duplikasi dengan APBD maupun APBN.
Dengan menjalankan tufoksi sesuai aturan pemerintah, seluruh stakeholder BAZNAS Kota Bandung tahun 2026 berhasil menjaga amanah muzakki dan menghadirkan kemaslahatan bagi mustahik. Tata kelola yang transparan, akuntabel, dan syar’i ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Kota Bandung.
Budi Haryanto SE Wapemred





