Binjai – Tribuntipikor.com | Secara umum, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Binjai sangat banyak. Jika dianalisa setiap tahun, mungkin dapat tercapai belanja daerah. PAD yang menjadi contohnya seperti Usaha Sarang Burung Walet,Parkir, Kebersihan lingkungan, dan masih ada banyak yang bisa dijadikan sumber pemasukan berupa Retribusi atau Pajak.
Setiap Pengusaha di bebankan biaya dari keuntungan yang harus dikeluarkan dengan beragam relatif total biaya yang di bebankan. Biaya tersebut di setor ke Kas Daerah melalui nomor rekening dan berdalih Retribusi berbentuk Pajak Penghasilan sebesar 10%. Rabu (22/4).
Namun, dibalik itu kenapa banyak publik mempertanyakan hasil pendapatan asli daerah selama ini yang terkutip selama setahun, yang merubah status kota binjai menjadi kota devisit.
Transparansi seorang pejabat sangat dibutuhkan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Adanya Indikasi menyimpang dalam pengelolaan uang dengan peruntukan pembangunan ekonomi dan infrastruktur berdasarkan hasil pembayaran pajak pelaku usaha.
Sorotan tajam bagi Pihak penegak hukum untuk melakukan hal pemanggilan yang bersifat preventif, sudah seharusnya menjadi atensi bersama menuju kota binjai bangkit, sejahtera dan maju.
Suatu Daerah danatau Kota tidak akan maju, apabila memiliki pejabat yang bermental memperkaya diri sendiri tanpa ada memikirkan kepentingan masyarakat banyak.
Disinggung tentang Retribusi dan Pajak Pendapatan Penghasilan, Wanda Riswayudi SE merasa tidak senang, saat kinerja di kritik oleh media online ini melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Sarang Burung Walet juga termasuk kena pajak daerah ini. Sejauh ini masih misteri dan adanya indikasi kebocoran PAD Binjai. ( Raka).





