Kuningan|Tribun Tipikor.com
Proses pengisian perangkat desa di Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, berubah menjadi polemik serius. Rencana awal rotasi jabatan yang digagas Kepala Desa tiba-tiba bergeser arah, memicu kecurigaan adanya rekayasa kebijakan dan dugaan manipulasi proses.
Sejumlah kejanggalan mencuat. Dari rencana awal pengisian Sekretaris Desa yang berujung pada pembukaan posisi Kepala Dusun Mulya Asih 2, proses tersebut mendadak dihentikan tanpa kejelasan. Di saat yang sama, pemerintah desa justru membuka penjaringan untuk jabatan lain: Kaur Perencanaan.
Perubahan ini bukan hanya mendadak, tetapi juga dinilai tidak memiliki dasar yang transparan.
KEPUTUSAN MENDADAK SEBELUM RAPAT
Kronologi yang dihimpun menunjukkan pola yang janggal. Pada 6 April 2026, Kepala Desa disebut menyatakan proses pencalonan Kepala Dusun berjalan tanpa kendala. Namun sehari kemudian muncul isu penolakan dari empat dusun.
Yang memicu tanda tanya besar, pembatalan pencalonan dilakukan pada 8 April 2026 melalui pesan WhatsApp, sementara rapat resmi baru digelar pada 10 April.
Keputusan yang mendahului forum musyawarah ini dinilai sebagai bentuk pengambilan kebijakan yang tidak prosedural dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa.
DOKUMEN DIPERTANYAKAN, PENOLAK TAK BERNAMA
Sorotan juga mengarah pada dokumen keputusan yang ditandatangani Ketua BPD. Penolakan dari empat dusun Ciwuni 1, Ciwuni 2, Pakembaran, dan Karang Anyar dijadikan dasar penghentian rotasi.
Namun hingga kini, tidak ada kejelasan siapa pihak yang menolak.
Dokumen tersebut disebut:
Tidak mencantumkan nama penolak
Tidak dilengkapi tanda tangan pertanggungjawaban
Tidak transparan kepada publik desa
Di sisi lain, dua dusun Mulya Asih 1 dan Mulya Asih 2 justru mendukung rotasi, namun aspirasi tersebut tidak menjadi pertimbangan utama.
INDIKASI PERGESERAN KEBIJAKAN
Perubahan arah kebijakan dari Sekretaris Desa/Kepala Dusun ke Kaur Perencanaan memunculkan dugaan adanya pergeseran skenario di tengah jalan.
Rencana pemerataan aparatur desa yang sebelumnya digaungkan justru hilang tanpa penjelasan. Padahal, ketimpangan masih terjadi Mulya Asih 2 hanya memiliki satu perangkat, sementara dusun lain memiliki dua.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa kebijakan tidak lagi berpijak pada kebutuhan objektif, melainkan diduga mengikuti kepentingan tertentu.
SUARA WARGA: “JANGAN ADA MANIPULASI”
Warga Desa Puncak, Ujang Rustaman, yang sejak awal mengikuti proses tersebut, akhirnya angkat bicara dengan nada keras.
“Kalau memang syarat batas usia saya tidak bisa ikut kontestasi, buat saya tidak masalah. Tapi jangan ada manipulasi yang melanggar aturan,” tegasnya.Minggu ( 19/4/2026 )
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa persoalan bukan semata soal jabatan, melainkan soal integritas dan kejujuran proses pemerintahan desa.
BERPOTENSI LANGGAR ATURAN
Secara regulasi, pengisian perangkat desa wajib mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Aturan tersebut menegaskan bahwa proses harus dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai kebutuhan jabatan.
Perubahan kebijakan secara tiba-tiba tanpa dasar yang jelas berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
MENGARAH KE JALUR PENGAWASAN
Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan internal desa. Tekanan publik mulai menguat.
Ujang menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur resmi:
Inspektorat Daerah
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
hingga Ombudsman Republik Indonesia
Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa polemik Desa Puncak berpotensi berkembang menjadi kasus pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
UJIAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA
Polemik ini menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah Desa Puncak.
Di tengah tuntutan transparansi, publik kini menunggu:
Apakah pemerintah desa berani membuka fakta, atau justru membiarkan kecurigaan terus membesar?
|red/afni haerunisa|





