Kuningan | Tribun Tipikor.com
Langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menertibkan kabel jaringan yang semrawut di sejumlah ruas jalan mendapat apresiasi publik. Penataan ini dinilai sebagai upaya penting dalam memperbaiki estetika kota sekaligus meningkatkan aspek keselamatan infrastruktur.
Namun, di balik langkah tersebut, muncul kritik bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang lebih kompleks.
Pengamat kebijakan publik, Raihan Rawadi, menilai bahwa persoalan utama bukan terletak pada kabel yang terlihat semrawut, melainkan pada tata kelola bisnis jaringan internet yang selama ini berkembang tanpa pengawasan optimal.
“Penertiban kabel memang penting, tapi itu baru langkah awal. Masalah utamanya ada pada siapa yang memasang, bagaimana izin mereka, dan apakah aktivitas itu diawasi secara sistematis atau tidak,” ujar Raihan.
Indikasi Praktik di Luar Kendali Regulasi
Di lapangan, kabel jaringan tampak bertumpuk di tiang milik PLN, Telkom Indonesia, hingga infrastruktur operator lainnya. Jumlahnya bahkan dinilai tidak sebanding dengan jumlah penyedia layanan resmi yang terdata.
Menurut Raihan, kondisi ini mengindikasikan adanya praktik “menumpang jaringan” oleh pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas lengkap.
“Ini bukan sekadar dugaan estetika buruk, tapi indikasi adanya aktivitas usaha yang berjalan di wilayah abu-abu. Kalau tidak ditata, ini bisa merugikan daerah,” tegasnya.
Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah
Lebih jauh, Raihan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor layanan internet yang saat ini tumbuh pesat.
Ia menilai, tanpa sistem pendataan yang kuat dan pengawasan terpadu, pemerintah daerah berisiko kehilangan sumber pendapatan yang seharusnya bisa dioptimalkan.
“Internet sudah jadi kebutuhan primer. Harusnya ini jadi sumber PAD yang signifikan. Tapi kalau banyak pemain yang tidak terdaftar atau semi-legal, potensi itu hilang,” ungkapnya.
Perlu Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
Raihan juga menekankan pentingnya peran lintas dinas dalam pengawasan. Ia menyebut bahwa Dinas Kominfo, Dinas PUPR, hingga instansi terkait lainnya harus memiliki sistem koordinasi yang terintegrasi.
“Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Harus ada sistem terpadu, mulai dari perizinan, pengawasan infrastruktur, sampai penarikan retribusi,” jelasnya.
Dorong Skema Pengelolaan Terpusat
Sebagai solusi, Raihan mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mempertimbangkan skema pengelolaan terpusat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, pendekatan ini dapat menjadi jalan tengah antara penertiban dan pembinaan pelaku usaha kecil.
“BUMD bisa jadi agregator. Operator kecil tidak dimatikan, tapi dibina dan dimasukkan ke sistem resmi. Dengan begitu, semuanya terdata, tertata, dan berkontribusi ke daerah,” katanya.
Skema tersebut dinilai mampu menciptakan ekosistem yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam pengelolaan jaringan internet di daerah.
Momentum Reformasi Tata Kelola
Raihan menegaskan bahwa penataan kabel yang tengah berlangsung harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh, bukan sekadar penataan visual.
“Kalau hanya dirapikan tanpa pembenahan sistem, masalah ini akan berulang. Ini kesempatan bagi pemerintah untuk membangun tata kelola yang lebih modern dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan berbagai temuan dan sorotan tersebut, publik kini menaruh harapan agar penertiban yang dilakukan tidak berhenti pada aspek fisik, melainkan berlanjut pada pembenahan sistem yang selama ini luput dari pengawasan.
| red/afni haerunisa|





