Majalengka, Jawa Barat – Media Tribun Tipikor
Kasus pelaporan seorang wartawan oleh Kepala Desa Randegan Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka berinisial RW ke Polres Majalengka kembali memantik sorotan tajam dari kalangan pers dan pemerhati kebebasan informasi.
Peristiwa ini berawal dari informasi warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, yang menyebut adanya dugaan aktivitas Kepala Desa RW yang kerap mendatangi rumah seorang perempuan berinisial AN yang berstatus janda.
Pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 21:00 WIB, RW disebut kembali mendatangi lokasi menggunakan kendaraan dinas roda dua berplat merah milik pemerintah desa. Informasi tersebut kemudian berkembang di ruang publik sebelum masuk ke proses verifikasi jurnalistik.
Informasi awal tersebut kemudian diterima oleh wartawan berinisial MY.
Sekitar pukul 22:00 WIB, MY menghubungi Mukhsin alias Leo melalui sambungan telepon terkait perkembangan informasi tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Mukhsin alias Leo kemudian berkoordinasi dengan Vicky untuk bergerak menuju lokasi (TKP) bersama unsur Linmas. Keduanya kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan secara langsung.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 23:00 WIB, rombongan mendapati rumah perempuan berinisial AN sebagaimana informasi awal yang diterima. Di lokasi tersebut, Kepala Desa Randegan Kulon berinisial RW diketahui berada di dalam rumah tersebut. Menyikapi kondisi itu, unsur Hansip melakukan tindakan pengamanan sesuai tugas dan fungsinya di lapangan.
Dalam proses tersebut, Mukhsin alias Leo bersama Vicky melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa sebagai bagian dari upaya verifikasi fakta. Pada saat yang sama, Vicky juga melakukan perekaman video sebagai dokumentasi hasil liputan di lapangan.
Sementara itu, MY tidak turut hadir di lokasi dan tetap berada di Alun-alun Ranji Kulon.
Usai proses peliputan, Mukhsin alias Leo yang merupakan wartawan media Grib.co.id sekaligus anggota PPWI DPC Majalengka, menyusun rilis berita berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang diperolehnya, kemudian mempublikasikannya melalui media Grib.co.id tempat ia bekerja.
Selanjutnya, pemberitaan tersebut meluas dan diteruskan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media, yakni MY, EDS, IH, TS, ASM, SHS, dan AL dalam bentuk berita susulan. Informasi itu juga menyebar ke berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan TikTok, yang diduga turut dipublikasikan oleh salah satu dari pihak tersebut.
Kepala Desa Randegan Kulon berinisial RW kemudian melaporkan Mukhsin alias Leo ke Polres Majalengka dengan nomor laporan : LP/406/VII/2025 SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR, dengan dasar dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langkah pelaporan tersebut memicu kritik dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menggeser sengketa pers ke ranah pidana, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers.
Secara normatif, UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1), pers bebas dari sensor dan pelarangan (Pasal 4 ayat 2), serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi (Pasal 4 ayat 3). Sengketa pemberitaan juga diatur untuk diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 2 dan 3), serta wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya (Pasal 8). Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menegaskan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa melalui mekanisme mediasi dan rekomendasi etik.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka mengambil sikap dengan melakukan pendalaman dan pengkajian atas pengaduan Mukhsin alias Leo sebagai bagian dari fungsi organisasi pers dalam mengawal kerja jurnalistik di daerah.
Sebagai tindak lanjut, PPWI DPC Majalengka kemudian menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Polres Majalengka dengan Nomor : 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal Senin, 30 Maret 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Majalengka Polda Jawa Barat, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Langkah ini mempertegas bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu wartawan, tetapi juga menjadi perhatian organisasi profesi pers yang menilai pentingnya penegasan batas antara produk jurnalistik yang tunduk pada UU Pers dan penanganan pidana yang semestinya terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers serta Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri.
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia pada prinsipnya menegaskan bahwa setiap laporan terkait produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diuji oleh Dewan Pers untuk menentukan apakah termasuk karya jurnalistik atau bukan sebelum dilakukan proses hukum pidana.
Mukhsin alias Leo menegaskan keberatannya atas pelaporan tersebut.
“Saya menegaskan bahwa saya keberatan atas pelaporan ini, karena menurut saya sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Saya ini hanya menjalankan fungsi jurnalistik sesuai mekanisme kerja di media tempat saya bekerja,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan ketimpangan proses hukum yang berjalan.
“Saya juga mempertanyakan, jika perkara ini diproses secara hukum, mengapa hanya saya yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lain yang terlibat dalam proses pengolahan dan distribusi pemberitaan tidak ikut diproses. Seolah saya dijadikan kambing hitam sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini,” tegasnya.
Sejumlah kalangan pers menilai kasus ini bukan sekadar insiden hukum biasa, melainkan bagian dari pola berulang yang memperlihatkan ketegangan antara kerja jurnalistik dan pendekatan pidana dalam penanganan produk pers.
Jika praktik seperti ini terus terjadi tanpa penegasan batas yang tegas, maka yang terancam bukan hanya individu wartawan, tetapi juga marwah kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum dalam membedakan sengketa pers dan tindak pidana, sekaligus menguji sejauh mana UU Pers benar-benar diposisikan sebagai lex specialis dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
(Wartawan: Ivan Afriandi)





