Diduga Kejar Profit MBG, Wakasek Humas SMKN Japara Abaikan Tupoksi PNS

Kuningan|Tribun Tipikor.com

Aroma persoalan serius mencuat dari internal SMKN Japara. Seorang oknum Wakil Kepala Sekolah bidang Humas diduga kuat lebih memprioritaskan keterlibatan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sorotan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah sumber internal menyebut, berbagai agenda kehumasan hingga kewajiban administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab jabatan tersebut justru tidak berjalan optimal. Di saat bersamaan, yang bersangkutan terlihat lebih dominan mengurus aspek teknis program MBG di lingkungan sekolah.

Kepala SMKN Japara bahkan secara terbuka mengakui adanya gangguan kinerja.
“Saya menyaksikan sendiri beberapa kali rapat dinas yang kami gelar, beliau izin untuk keperluan hal tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi media, Minggu (12/4/2026).

Lebih jauh, dugaan mengarah pada motif yang lebih sensitif: potensi keuntungan finansial dari pengelolaan program MBG. Informasi yang dihimpun menyebut adanya skema pembagian anggaran per porsi yang dinilai membuka celah profit.

Dari pagu Rp15.000 per porsi, disebutkan alokasinya antara lain:

Rp3.000 untuk operasional dapur

Rp2.000 untuk sewa dapur

Rp8.000–Rp10.000 untuk penerima manfaat

Namun, pada komponen Rp2.000 yang dikelola melalui yayasan, diduga terjadi pembagian: Rp400 untuk yayasan dan Rp1.600 untuk mitra/investor. Jika benar, maka potensi keuntungan mencapai Rp400 per porsi.

Dengan asumsi satu dapur melayani ratusan hingga ribuan penerima manfaat per hari, angka tersebut bisa membengkak signifikan. Jika menguasai beberapa dapur sekaligus, potensi akumulasi keuntungan per bulan disebut-sebut bisa mencapai angka fantastis.

Situasi ini memicu pertanyaan besar:
Apakah program sosial pemerintah telah bergeser menjadi ladang kepentingan pribadi?
Tak hanya itu, sikap yang bersangkutan saat dikonfirmasi justru memperkeruh keadaan. Ia menilai isu yang berkembang bermuatan tendensius dan menolak memberikan klarifikasi lebih jauh.

“Hal tersebut bukan urusan pihak lain. Kami sebagai PNS menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menuding pemberitaan ini sarat kepentingan tertentu.
“Saya tidak akan menanggapi lagi persoalan yang diulang-ulang dan membahas personal. Diduga ada tujuan dan pesanan dari pihak yang tidak suka,” tambahnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan, justru memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Kini, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya KCD Cirebon turun langsung melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Evaluasi kinerja dinilai mendesak dilakukan guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan.

Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ASN melainkan indikasi serius penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Sekolah sebagai institusi pendidikan semestinya steril dari praktik yang berpotensi mencederai integritas. Program pemerintah harus berjalan untuk kepentingan publik, bukan menjadi alat akumulasi keuntungan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang. Diamnya otoritas justru berpotensi memperlebar krisis kepercayaan publik.tambahkan ancaman sanksi atas pelanggan dan penyalahgunaan wewenang.

| red / afni haerunisa |

Pos terkait