Penertiban Pelayanan Air: Pencabutan, Penyegelan, dan Larangan Jaringan “By Pass” Mulai Diberlakukan

Sumbawa Besar — Langkah tegas mulai diambil dalam penataan pelayanan air bersih. Pencabutan dan penyegelan sambungan pelanggan kini resmi menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada Bagian Hubungan Langganan.

Kebijakan ini berada di bawah kendali manajerial, dengan penegasan langsung dari Manager, tegas H.A.Akim kepada awak media tribun Tipikor kamis 09/04/2026 .

Setiap proses pemasangan baru diwajibkan melalui konfirmasi resmi ke bagian terkait.
Tidak ada lagi ruang bagi praktik pemasangan khusus, terutama pada wilayah yang terindikasi menggunakan jaringan “by pass” atau jalur ilegal yang selama ini kerap merugikan sistem distribusi.”jelas H.Akim

Penertiban ini tidak hanya menyasar pelanggaran teknis, tetapi juga memperkuat basis data pelayanan melalui pemetaan wilayah atau zonasi.” Urainya

Data ini akan menjadi acuan utama dalam mengklasifikasikan pelanggan berdasarkan kondisi layanan , baik yang mengalami kelancaran distribusi air maupun yang bermasalah.

Dengan sistem zonasi tersebut, pihak pengelola dapat mengidentifikasi titik-titik rawan gangguan, kebocoran, hingga potensi penyalahgunaan jaringan.” Tegasnya

Pelanggan yang terindikasi melanggar akan langsung dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan sambungan hingga penyegelan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik dalam membangun tata kelola distribusi air yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.”Urai H.Akim

Tidak hanya menjaga stabilitas pasokan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tetes air yang disalurkan benar-benar sampai kepada pelanggan yang berhak, tanpa manipulasi jaringan.
“Tidak boleh ada lagi jalur belakang dalam pelayanan publik.

Semua harus sesuai aturan dan melalui mekanisme resmi,” tegas sumber internal.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pembenahan sektor pelayanan air tidak bisa ditawar.

Pemerintah daerah dituntut hadir memastikan pengawasan berjalan efektif, demi menjaga hak dasar masyarakat atas air bersih.” Pungkas H.Akim

( Irwanto )

Pos terkait