Oknum PNS Pemkab Pamekasan Diduga Produksi Rokok Ilegal Merek “BALVEER”, Bupati Diminta Bertindak

Pamekasan –Tribuntipikor.com Dugaan praktik produksi rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan disebut-sebut terlibat dalam produksi rokok tanpa izin dengan merek “BALVEER.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa rokok tersebut diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Peredaran produk ini pun dilaporkan cukup luas dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran.

Sejumlah warga mengaku prihatin atas dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain melanggar hukum, tindakan ini dinilai mencoreng citra pemerintahan daerah dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti benar, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang signifikan dari sektor penerimaan cukai. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh terhadap regulasi.

Masyarakat mendesak Bupati Pamekasan untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara dinilai penting guna menjaga integritas dan wibawa pemerintahan daerah.
Selain itu, pihak Bea Cukai juga diharapkan turun tangan untuk menelusuri asal-usul produksi serta distribusi rokok merek “BALVEER” yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Pamekasan maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran barang kena cukai serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

(Tim)

Pos terkait