Buru MALUKU. Tribun Tipikor
Perbuatan bejat yang di lakukan oleh seorang pria di dusun kelapa waemasi
Tanggal 1 April 2026 jam 11.00 wit
Pelaku berinisial AT dengan kenderaan beroda dua sampai di sekitar lokasi perusahan WWI pelaku melihat korban berinisial
ET Umur sebelas tahun ( 11 ) Sementara jalan kaki dan menawarkan korban untuk di bawa ke tempat tujuan dalam perjalanan sebelum sampe di tempat tujuan pelaku membawa korban ke hutan salah satu dusun kelapa yang sunyi dan pelaku melepaskan napsunya dan selesai itu di bawa sampai di jembatan desa waepotih dan menyuruh korban Turun dari motor sementara dalam kondisi lemah tiba tiba salah seorang ibu dari desa waepotih melihat korban Dalam kondisi yang sudah tidak berdaya maka langsung di laporkan ke polsek Waplau dan yang bersangkutan sudah berada di polres dalam menjelang pemeriksaan.
Korban pada saat itu dalam kondisi lemah maka sementara di rawat di puskemas wamlana, kecamatan Fenaleisela dan atas keterangan dokter bahwa lewat pemeriksaan sudah selesai tinggal buat laporan untuk di tindak lanjuti.
Dari pihak orang tua korban tetap bersepakat dalam keluarga agar masalah ini tetap di tindak lanjuti ke polres buru dan memberi keterangan sehingga pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.
Undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 penjara paling singkat 5 tahun dan aling lama 15 tahun serta denda lima miliyar rupiah.
( Wilbat )





