Binjai – tribuntipikor.com | Berbagai macam sumber pendapatan asli daerah ( PAD ) Kota Binjai yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan perda ( peraturan daerah ) sesuai peraturan perundangan – undangan. PAD sendiri bertujuan mendanai otonomi daerah yang bersumber dari penghasilan pajak daerah. Kamis (2/4).
Salah satu aspek usaha yang menjadi sasaran Retribusi dan Pajak Daerah yaitu Pengusaha Sarang Burung Walet. Untuk di Kota Binjai, usaha sarang burung walet sungguh sangat terbatas keberadaan nya, diketahui ada 2 lokasi yang berbeda – beda.
Namun, disinggung terkait pajak, timbul adanya kejanggalan di tengah masyarakat. Berapa penerimaan Pajak usaha sarang burung walet setiap tahun yang di terima BPKAD Kota Binjai melalui bidang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, Sarang Burung Walet juga termasuk kena pajak daerah ini. Sejauh ini masih misteri dan adanya indikasi sejalan dengan merosot PAD Binjai.
Terkonfirmasi Bidang PAD BPKAD Binjai Wanda Riswayudi SE oleh media online ini melalui pesan WhatsApp berisi Ijin konfirmasi aku bang ..dri Kabiro Binjai tribuntipikor.com, terkait pajak daerah sarang burung walet, dalam setahun berapa kah setoran pajak nya ? Dan berapa persen bidang PAD menerima ?
Tidak berselang lama, Kepala Bidang PAD tersebut membalas isi pesan singkat dari media online ini yang berisi pesan berupa janji untuk “Ketemu aja nanti kita” ucapnya.
Sungguh sangat disayang kan, janji untuk ketemu dan membahas persoalan yang ada hingga saat ini hanya untaian sekedar janji saja.
Ucapan yang keluar dari bibir Sang Pejabat tersebut membuat Awak media online ini kecewa berat karena sudah menunggu terlalu lama dan sangat tidak juga terlihat untuk bertemu. DIMINTA KEPADA WALIKOTA BINJAI UNTUK COPOT KABID PAD BINJAI.
( Raka )





