Lampung Selatan – tribuntipikor.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah mewajibkan pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis: sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu. Bahkan, untuk instansi dan fasilitas publik, standar penyediaan tempat sampah dapat dikembangkan hingga empat jenis, termasuk kategori sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah tangga.
Selain pemilahan, Perbup ini secara tegas mendorong penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) melalui optimalisasi Bank Sampah, fasilitas pengomposan, serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R).
Pembatasan Plastik dan Styrofoam
Langkah preventif juga menjadi sorotan utama. Pemerintah mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan melarang penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam dalam setiap kegiatan pemerintahan. Larangan serupa juga berlaku bagi pelaku usaha yang diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area bisnis mereka.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Guna memastikan regulasi ini berjalan efektif, Perbup tersebut memuat aturan larangan dan sanksi yang jelas. Masyarakat dilarang keras membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, maupun fasilitas umum. Praktik pembakaran sampah serta pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah juga kini dilarang secara hukum.
Bagi pihak yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan serangkaian sanksi administratif, mulai dari:
Teguran lisan dan tertulis.
Pembinaan khusus.
Hingga penghentian sementara aktivitas usaha bagi pelaku bisnis yang tidak patuh.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga menciptakan ekosistem lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya, Minggu, 15/3/2026.
Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah
Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah. (Wal)





