Mengapa Aparatur Desa Tidak Menerima THR dari Pemerintah Pusat? Ini Penjelasan Aturan dan Sistem Anggarannya

Majalengka, Media Tribun Tipikor

Menjelang hari raya keagamaan, pemerintah setiap tahun menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara dan pekerja formal. Kebijakan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari besar keagamaan sekaligus menjaga daya beli.

Di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan pemerintahan desa mengenai alasan aparatur desa tidak termasuk dalam penerima THR yang bersumber dari pemerintah pusat.

Pertanyaan ini muncul karena pemerintahan desa memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai program pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Dalam struktur pemerintahan Indonesia, desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Berbagai pelayanan publik banyak dilaksanakan oleh aparatur desa.

Pelayanan tersebut antara lain administrasi kependudukan, pengurusan dokumen masyarakat, pendataan bantuan sosial, hingga pelaksanaan pembangunan desa.

Peran tersebut menjadikan pemerintahan desa sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan pelaksanaan program di tingkat masyarakat.

Meski demikian, secara kelembagaan posisi aparatur pemerintahan desa memiliki perbedaan dengan aparatur negara dalam sistem birokrasi nasional.

Kebijakan THR bagi aparatur negara diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara serta pensiunan aparatur negara.

Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kewajiban pemberian THR diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam kedua regulasi tersebut, aparatur pemerintahan desa tidak disebutkan sebagai kelompok penerima THR dari pemerintah pusat. Hal ini bukan berarti aparatur desa tidak diperhatikan, tetapi karena kedudukan dan sistem pengaturannya berbeda.

Kedudukan aparatur pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.

Status ini berbeda dengan aparatur yang berada dalam sistem kepegawaian negara yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perbedaan status hukum tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan THR yang bersumber dari pemerintah pusat tidak secara langsung berlaku bagi aparatur pemerintahan desa.

Selain faktor status hukum, sumber anggaran juga menjadi pertimbangan penting.

Gaji aparatur negara yang menerima THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, penghasilan aparatur pemerintahan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sumber pendapatan desa sendiri diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pendapatan desa dapat berasal dari pendapatan asli desa, Dana Desa dari pemerintah pusat, alokasi dana desa dari pemerintah daerah, bantuan keuangan pemerintah daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena pengelolaan APBDes berada dalam kewenangan pemerintah desa, kebijakan pemberian tambahan insentif seperti THR tidak diatur secara nasional dan sangat bergantung pada kemampuan keuangan desa masing-masing.

Dalam praktiknya, kondisi keuangan setiap desa tidak sama.

Sebagian desa memiliki pendapatan asli desa yang cukup kuat melalui pengelolaan aset desa atau kegiatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam kondisi tertentu, desa yang memiliki kemampuan keuangan lebih baik dapat memberikan tambahan insentif atau penghargaan kepada aparatur desa menjelang hari raya melalui kebijakan desa.

Namun bagi desa yang masih bergantung pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, penggunaan anggaran biasanya lebih diprioritaskan untuk pembangunan desa serta program pemberdayaan masyarakat.

Meski tidak diatur secara khusus dalam kebijakan THR nasional, regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa juga memperkuat sejumlah hak aparatur pemerintahan desa.

Hak tersebut antara lain penghasilan tetap, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua serta tunjangan purna tugas.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur desa melalui mekanisme yang disesuaikan dengan sistem keuangan desa.

Seiring meningkatnya peran desa dalam pembangunan nasional, pembahasan mengenai kesejahteraan aparatur pemerintahan desa juga terus menjadi bagian dari dinamika kebijakan publik di Indonesia.

(Wartawan : Ivan Afriandi)

Pos terkait