Skandal Dana Hibah Rp6 Miliar Meledak, Kantor KONI Majalengka Digeledah Kejari

Majalengka, Media Tribun Tipikor

Wajah pengelolaan olahraga daerah di Kabupaten Majalengka kembali tercoreng. Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Majalengka digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Majalengka setelah mencuat dugaan penyimpangan dana hibah daerah yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Penggeledahan dilakukan di kantor KONI yang berada di kawasan Gelanggang Generasi Muda Talaga Manggung, Majalengka, Jawa Barat. Gedung yang selama ini dipromosikan sebagai pusat pembinaan olahraga itu justru menjadi sasaran pengumpulan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan sejak pukul 10.15 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin (9/3/2026). Selama hampir dua jam, penyidik menyisir setiap ruangan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka, membuka lemari arsip, serta memeriksa berbagai berkas administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah organisasi tersebut.

Dana yang kini menjadi sorotan berasal dari hibah pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp6 miliar, dengan rincian Rp3 miliar pada tahun anggaran 2024 dan Rp3 miliar pada tahun 2025.

Secara normatif, dana sebesar itu seharusnya dipakai untuk pembinaan atlet, pengembangan cabang olahraga, pengadaan sarana latihan, hingga penyelenggaraan kegiatan olahraga daerah. Namun fakta yang mulai terkuak dari proses penyelidikan justru menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana dana publik tersebut dikelola di tubuh organisasi olahraga itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo, menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

“Ini merupakan langkah kami dalam tahap penyidikan. Kami telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Kasus ini bermula dari terbitnya surat perintah penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka pada 2 Maret 2026. Surat tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Majalengka periode 2024 hingga 2025.

Sebelum masuk tahap penyidikan, tim jaksa lebih dulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata Yogi.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 150 dokumen dari kantor KONI. Selain itu, satu unit komputer, satu laptop, satu router serta dua telepon genggam milik ketua dan bendahara organisasi turut disita untuk dianalisis lebih lanjut.

Perangkat elektronik tersebut diduga menyimpan jejak administrasi serta komunikasi internal yang dapat membantu penyidik menelusuri bagaimana aliran dana hibah miliaran rupiah itu digunakan.

Meski indikasi pelanggaran hukum telah ditemukan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Indikasi tersangka belum ada. Proses penyidikan ini merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana dan mencari siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelas Yogi.

Sementara itu, potensi kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.

“Untuk kerugian negara saat ini masih dalam proses penyidikan. Nanti akan ada ahli yang menghitung terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun publik menilai persoalan ini bukan sekadar angka kerugian negara. Dugaan penyimpangan dana hibah di tubuh KONI Majalengka menjadi cermin buram pengelolaan organisasi olahraga yang selama ini jarang tersentuh pengawasan serius.

Di tengah kondisi banyak atlet daerah yang masih berlatih dengan fasilitas terbatas, muncul dugaan bahwa dana pembinaan justru tidak sepenuhnya sampai kepada mereka yang berhak. Jika dugaan itu terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap semangat pembinaan olahraga itu sendiri.

Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola dana hibah organisasi olahraga di daerah. Anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menjadi bahan bakar prestasi justru berpotensi berubah menjadi celah penyimpangan jika pengawasan longgar dan transparansi diabaikan.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mengungkap siapa saja pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut. Jika proses penyidikan berjalan transparan dan tanpa kompromi, kasus ini bisa menjadi titik balik untuk membersihkan praktik pengelolaan dana olahraga yang selama ini kerap diselimuti kabut kepentingan di balik meja organisasi.

(Wartawan : Ivan Afriandi)

Pos terkait