Ledakan RT/RW Net dan Dugaan Konflik Kepentingan di Kominfo Kuningan

KUNINGAN |Tribun Tipikor.com

Pertumbuhan usaha jaringan internet berbasis RT/RW Net di Kabupaten Kuningan dalam beberapa tahun terakhir memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas usaha, pengawasan pemerintah, serta potensi konflik kepentingan dalam tata kelola sektor digital daerah.

Pengamat kebijakan publik Ronni Rubiyanto menilai menjamurnya jaringan WiFi lokal di berbagai wilayah Kuningan perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, selain menyangkut aspek perizinan telekomunikasi, sektor ini juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum terlihat transparan.

Menurut Ronni, internet WiFi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, usaha penyedia jaringan internet yang berkembang pesat seharusnya juga diikuti dengan sistem pengawasan yang jelas.
“Internet WiFi sekarang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Tapi pertanyaannya, apakah semua jaringan yang beroperasi di Kuningan sudah legal dan tercatat secara resmi, serta memberikan kontribusi terhadap PAD?” ujarnya.

Ledakan Usaha WiFi Lokal

Di banyak desa dan kawasan permukiman, jaringan WiFi berbasis RT/RW Net tumbuh pesat. Model usaha ini biasanya memanfaatkan koneksi internet dari penyedia layanan besar, kemudian didistribusikan kembali kepada puluhan hingga ratusan pelanggan di lingkungan sekitar.

Secara ekonomi, bisnis ini dinilai memiliki perputaran uang yang tidak kecil. Dengan tarif rata-rata langganan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per pelanggan per bulan, satu jaringan kecil saja dapat menghasilkan puluhan juta rupiah dalam satu tahun.

Jika jumlah jaringan semacam ini mencapai ratusan titik di tingkat kabupaten, nilai ekonomi yang beredar diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Namun hingga kini belum ada data terbuka mengenai:

jumlah penyedia jaringan WiFi lokal di Kuningan
status legalitas usaha mereka
serta kontribusi sektor ini terhadap pajak daerah.

Sorotan terhadap Kominfo

Dalam struktur pemerintahan daerah, pengawasan sektor jaringan komunikasi umumnya berada pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai OPD teknis yang membidangi infrastruktur dan ekosistem digital.
Karena itu, Roni menilai Kominfo seharusnya memiliki peta yang jelas mengenai keberadaan jaringan internet di daerah.

Namun dari sejumlah temuan di lapangan, ia menduga terdapat situasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan hubungan keluarga antara pelaku usaha jaringan WiFi dengan pihak yang memiliki posisi strategis dalam penentuan kebijakan teknis di dinas tersebut.

“Jika benar ada pengusaha jaringan WiFi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berada di posisi penting dalam kebijakan teknis di Kominfo, ini sangat berbahaya. Potensi konflik kepentingan bisa terjadi,” kata Roni.

Ia mengingatkan kondisi semacam itu berpotensi membuka ruang bagi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan usaha pribadi, serta menimbulkan kerentanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Desakan Audit Menyeluruh

Untuk memastikan tata kelola sektor internet berjalan transparan, Roni mendorong pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap usaha jaringan internet di Kabupaten Kuningan.

Audit tersebut setidaknya mencakup beberapa hal, antara lain:

pendataan seluruh penyedia jaringan internet atau RT/RW Net

pemeriksaan legalitas usaha melalui sistem perizinan OSS

sinkronisasi data usaha dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kewajiban pajak

serta penelusuran potensi konflik kepentingan dalam proses pengawasan.

Selain usaha jaringan WiFi, ia juga meminta pemerintah daerah menelusuri usaha jasa pembuatan dan pengelolaan website yang berkembang di daerah.

Menurutnya, sektor digital seperti jasa website dan layanan berbasis internet sering kali berjalan tanpa pengawasan yang memadai karena belum banyak dipahami oleh publik.

“Jenis usaha ini relatif jarang dipahami masyarakat, sehingga dalam beberapa kasus bisa menjadi ruang abu-abu yang rentan manipulasi jika tidak diawasi dengan baik,” ujarnya.

Menata Ekonomi Digital Daerah
Roni menegaskan bahwa penataan sektor internet lokal bukan untuk menghambat usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan ekosistem bisnis digital berkembang secara adil, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Menurutnya, jika dikelola dengan baik, sektor jaringan internet lokal justru dapat menjadi sumber ekonomi baru sekaligus potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap secara optimal.

“Pemerintah daerah perlu memastikan sektor ini berjalan sehat. Jangan sampai ekonomi digital tumbuh pesat, tetapi negara justru tidak mendapatkan manfaatnya,” kata Roni.
| red/4nd121.|

Pos terkait