Cilacap, Tribun Tipikor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap akhirnya buka suara terkait tuntutan warga Kampung Laut yang mengklaim tanah timbul di wilayahnya. Perlu di ketahui untuk Tanah timbul di atur di Permen ATR / BPN No 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di wilayah pesisir atau pulau pulau kecil.
Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap, Andri Kristanto, S. Kom, M.T. QRMP mengatakan, bahwa dulu mereka datang pertama ke BPN Cilacap pada tanggal 24 September 2025 menuntut tanah timbul yang mereka tempati. Kemudian Jum’at (27/02026) mereka datang lagi dengan tuntutan yang sama.
“BPN atau Kantor Pertanahan Cilacap , mengatakan , bahwa dasar Hukum Tanah Timbul di Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2004 tentang Penggunaan Tanah Pasal 12 yang bunyinya , Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil Reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut, Rawa, Danau dan bekas Sungai ” Dikuasai Langsung oleh Negara.
BPN selama ini selalu koordinasi dengan Pemda Cilacap, apalagi ini terkait dengan batas wilayah. ,” ungkapnya, Senin (02/03/2026).
Ia menambahkan, bahwa seperti keinginan mereka yaitu duduk bersama antara masyarakat dan Imipas. Waktu di Jakarta juga belum ada kata sepakat.
“Saya sudah koordinasi dengan Sekda Cilacap, Pak Sekda menyarankan agar hal ini harus bareng-bareng. Kemarin kan tuntutannya Forkompimda, kami juga menunggu hasil koordinasi Forkompimda bagaimana solusinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang memohon sertipikat kami terima, asal batas-batas wilayahnya jelas. Kemudian tetangga perbatasan bisa menerima.
“Selama tanah tersebut masih sengketa, dan masih belum jelas, kami tidak bisa memproses. Siapapun kita terima, tapi kalau masih ada sengketa agar diselesaikan dulu,” tandas Andri.
Ini, menurut Andri sudah sampai ke pusat, jadi biar nanti duduk bersama. Saya dan Pak Sekda sudah laporkan juga, kami menunggu koordinasi dari pusat, kalau duduk bareng pasti bisa selesai. Saya yakin itu.
“Selama ini belum ada yang membuat sertipikat, karena itu tanah belum clear n clean, kalau sengketa bagaimana. BPN juga tidak tahu status tanah tersebut itu punya siapa, kalau masing-masing punya dokumen sendiri-sendiri dan tidak pernah dudik bareng untuk menyamakan persepsi,” ungkapnya.
Andri menegaskan, bahwa yang punya tanah harusnya bisa menjaga tanahnya, dan mungkin sudah lama menempati tanah timbul. Tanah timbul bisa disertipikatkan dengan mekanisme atau prosedur seperti Peraturan Pemerintah, Kepala Desa mengajukan permohonan ke Bupati untuk mendapatkan rekomemdasi.
“Seperti di Ujunggagak, Kepala Desa pro-aktif mengajukan permohonan daftar nama-nama masyarakat yang menempati disertakan dan membuat surat ke Bupati, akhirnya keluar SK dari Pak Menteri, kami tinggal membuat sertipikat,. Pak Menteri setuju diserahkan ke Cilacap jadilah sertipikat Ujunggagak, dua kali lagi,” jelasnya.
Menurutnya, ini tidak akan selesai jika tidak duduk bareng. Dan saat audensi kemarin, LBH yang diberi kuasa warga memang membawa bukti.
“Jadi untuk bukti adat ini saya kembalikan ke PP 18 itu kan leter C, verponding, petuk, girik hanya sebagai penunjuk atau syarat, dan bukan sebagai bukti kepemilikan. Bukti kepemilikan tanah itu sertipikat. Dan petunjuk di PP 18 harus dikonversi jadi Sertipikat,” imbuhnya.
Sejak 02 Februari 2026, tambahnya segala bentuk hak milik adat seperti leter C dan lain sebagainya sudah bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilkan yang sah cuma sertipikat. Makanya dalam program PTSL salah satunya redis.
“Tapi selama tidak duduk bareng antara kuasa warga, Pemda, Imipas, BPN, BIG dan pihak2 yang terkait, permasalahan tidak akan selesai.,” pungkasnya. ( Haryanti )





