‎Gawat !! Oknum Pegawai di DINAS LH Binjai, Diduga Tipu Warga sebesar Rp.10 jta, Pungut biaya untuk Perceraian dan Buku Nikah !!

‎Gawat !! Oknum Pegawai di DINAS LH Binjai, Diduga Tipu Warga sebesar Rp.10 jta, Pungut biaya untuk Perceraian dan Buku Nikah !!


binjai-tribuntipikor.com | Menurut informasi, biaya dalam pembuatan Akte Cerai di Pengadilan Agama sangat terjangkau, berkisaran Rp.1 sampai 1,6 juta,tanpa harus memakai jasa calo. Bisa langsung datang ke kantor maupun online di jaman serba canggih saat ini.

‎Namun, sedikit berbeda dengan permasalahan yang ada di kota binjai bila kita lihat saat ini, terkait pembuatan Akte Cerai yang legal diminta danatau dibebankan biaya sebesar Rp.10 juta, ke salah satu warga sebagai Pemohon/Penggugat, jelas ini sudah diluar nalar logika.

‎Dalam persoalan ini, terseret satu nama Oknum Pegawai inisial NF yang diduga Perantara jalan menuju Roma ini merupakan Pegawai Dinas Lh Kota Binjai, dengan dan atas nama Ristanti sebagai Penggugat.

‎Dituding telah melakukan pemungutan uang sebesar Rp.10 juta ke Korban ( Ristanti ), hasil uang tersebut rencananya akan di gunakan untuk melengkapi administrasi ke Pengadilan Agama dalam urusan perceraian secepat kilat sudah selesai,dan sampai keluar buku nikah diduga status Sirih.


‎Saat dilakukan konfirmasi oleh media online ini ke NF melalui nomor WhatsApp miliknya, tidak membutuhkan waktu yang lama inisial NF membalas pesan singkat dari media ini berisi, “Waalaikumussalam. insya allah ntar dikembalikan”,jawab Nf.

Namun, dari gaya pesan singkat diterima tidak ada rasa keberatan. Kepiawaian dalam segala hal bidang apapun terlihat katagori suhu.

‎Disisi lain, permasalahan ini lebih kurang 4 bulan yang lalu di akhir tahun 2025. hingga saat ini, kejelasan tentang buku nikah diduga sirih, sang kedua mempelai salah satu tidak memiliki buku nikah dalam status pernikahan yang diakui, padahal biaya sebesar Rp.6 juta sudah langsung di berikan melalui rekening NF.
‎beserta Akte Cerai yang legal dari Pengadilan Agama Binjai sudah diterima Ristanti dengan biaya sebesar ± Rp.4 juta.

‎Ristanti sempat menunggu terlalu lama, bukan hasil yang terbaik di terima, malah pengembalian berkas persyaratan nikah sirih untuk terima buku nikah. sementara itu, uang sebesar Rp.6 juta yang di TF ke rekening NF sama sekali belum ada kejelasan, merasa di tipu.

‎Sebagai orangtua (M), tidak tega melihat sang buah hati dilakukan seperti ini, publikasi dilakukan melalui media online berharap ada titik terang untuk kejelasan selanjutnya, sang anak saat ini sudah bekerja di luar negeri, namun status perkawinan masih dipertanyakan”,ujar M.

‎Selain itu, orangtua ( M) pun berharap kepada kepala Dinas LH Kota Binjai mengetahui bahwa akibat perbuatan anggota nya walaupun ini internal pribadi, tapi yang dinamakan pelaku telah bekerja di kantor dinas dibawah pimpinan seharusnya bisa menengahi permasalahan ini agar tidak terlalu lama dan larut tidak ada penyelesaian, langkah yang dilakukan bisa menyelesaikan persoalan”, tegas M.

‎( Raka ).

Pos terkait