Sejumlah sumber kembali mendukung mengungkap dugaan “Kejahatan” oknum pengurus PKBM.

Tribuntipikor.com

SUKABUMI.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, alokasi dana Pendidikan Non Formal telah dijadikan azas manfaat untuk “membobol” uang negara, berkedok pendidikan kesetaraan.

Anehnya, selama bertahun-tahun dana yang dialokasikan di PKBM tersebut ,terkesan ada main mata. Seolah-olah PKBM telah melakukan proses belajar mengajar. Ini bohong dan omong kosong,” ungkap sumber, JUM’AT (27/02/2026) sore.

Hal tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan penggunaan Biaya Operasional Kesetaraan (BOK) bahwa pihak PKBM selaku penerima dana BOK namun di lembaga PKBM tersebut diduga tidak mengadakan proses belajar mengajar.

Dana BOK seyogyanya untuk membiayai pembelajaran Pendidikan Non Formal (PNF). Namun fakta dilapangan malah sebaliknya. Berpotensi melakukan manipulasi dan kebohongan publik.

Pihak Lembaga PKBM bersama oknum Dinas Pendidikan diduga kuat sudah melakukan “Kejahatan” berencana yang mengakibatkan uang negara “bobol” miliaran rupiah setiap tahun.

Menteri Pendidikan belum terlambat menurunkan Tim Inspektorat handal dan profesional. Tujuanya untuk menyelamatkan keuangan negara yang diduga disalahgunakan oknum pengurus PKBM. Hal ini dari segi internal.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak Aparat Penegak Hukum, agar memberikan efek jera bagi para pelaku. Demi penegakan Supremasi Hukum (Law Enforcement) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian dari aspek Internal, tim Inspektorat yang diturunkan harus handal bukan tim “abal-abal”. Artinya bukan oknum Inspektorat yang datang, duduk, membuka berkas lalu serfi-selfi alias poto-poto. Kemudian cari tempat makan yang paling enak dan santai agar semuanya beres.

Isu ini sudah lama berkembang, bahkan publik mengindikasikan adanya konspirasi menyalahgunakan anggaran dan kebohongan publik. Khususnya terkait proses belajar mengajar di PKBM.

Dugaan konspirasi dengan melakukan “Kejahatan” secara bersama-sama untuk memperkaya diri, merugikan negara dan melawan hukum.

Statemen tegas ini disampaikan sumber masyarakat kepada awak media DIANPOS.com
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengutarakan, alokasi anggaran BOK di Sukabumi miliaran rupiah setiap tahun sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh LSM dan MEDIA

Dana BOK di SUKABUMI diduga telah dijadikan ajang memperkaya diri, serta dilakukan secara berencana dan bersama-sama oleh oknum pengelola PKBM”, ungkapnya kepada DIANPOS.COM

Oleh karena itu, ujar sumber, pelaku bisa diancam hukuman berat dan dimiskinkan dengan menyita semua hasil kejahatan.
Tim Inspektorat harus handal dan jujur. Maka hasil temuan harus diberi tindakan tegas.

“Jika terbukti tidak ada proses belajar mengajar (fiktif) maka Menteri Pendidikan diminta bertindak tegas. Agar dana yang diterima selama 3 tahun secara berturut-turut harus dikembalikan ke kas negara,” ungkap sumber tegas.

Tidak hanya itu, setiap lulusan dari PKBM tersebut dinyatakan cacat hukum. Artinya ijazah yang diterima tidak sah karena diperoleh dengan tidak melalui proses belajar mengajar, diduga sarat manipulasi dan kebohongan, tuturnya.

Lembaga PKBM tersebut diduga tidak melakukan proses belajar mengajar. Padahal dalam PKBM tersebut dalam Cut off Dapodik tahun ajaran 2024/2025 memiliki peserta didik mencapai ratusan orang.
Sehingga sangat jelas PKBM tersebut diduga melakukan manipulasi dan pembohongan publik. Serta tidak melakukan proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan.

Ketika kami konfirmasi kepada sejumlah masyarakat setempat, apakah benar PKBM tersebut melakukan aktivitas belajar mengajar?. Beberapa warga justru tidak tahu apa itu fungsi PKBM dan tidak tahu apa itu pendidikan Kesetaraan.

Pantauan DIANPOS.COM ada beberapa lembaga PKBM di antaranya INSAN CITA, SAMUDRA dan BAHTERA.

Sumber DIANPOS .COM menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pengurus PKBM tidak adanya proses belajar mengajar.

Sebelumnya sumber kami mengatakan, dana Bantuan Operasional Pendidik

Pos terkait