Jalan berlobang di Ruas Menuju ke Arah Mrican Nganjuk, Ancam Bawa Korban, Dinas PUPR Dipertanyakan

Selebaran melalui vidio tersampaikan oleh seorang IrjendPol Agus Setiawan bahwa bilamana jalan berlubang tidak segera diperbaiki oleh pihak pemerintah setempat melalui Dinas terkait, maka korban dampak jalan berlubang bisa tuntut Dinas terkait tersebut.

Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com // Jalan merupakan sarana transfortasi yang tidak hanya untuk pejalan kaki maupun untuk kendaraan roda dua hingga lebih, untuk itu, sangatlah penting untuk diperhatikan demi keselamatan pengguna jalan terutama keselamatan manusia. Disamping itu, jalan juga termasuk sarana sebagai alat pokok utama kepentingan sebagai penghubung dalam mengais rejeki di segala bidan dan manfaat.

Namun disayangkan, seperti di Wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tepatnya pada ruas jalan menuju ke arah Mrican turut Kabupaten Kediri.

Kurangnya perhatian dari pihak pemerintah setempat yang terkesan adanya ‘pembiaran, terlihat di sejumlah titik kerusakan jalan berlubang sudah sangat memprihatinkan para penggunan jalan.

Hasil tim investigasi awak media ini mendapati bahwa bilamana laju kendaraan cukup kencang, tentu fatal baginnya untuk menjaga keselamatan, karena dampak dari lobang sehingga keseimbangan serta pengereman yang mendadak akibatkan olengnya kendaraan dan kemudian jatuh.

Mirisnya, meskipun Dinas PUPR setempat pernah di viralkan di unggah di medsos, jika jalan dari Warujayeng ke arah Kabupaten Kediri ini mendapat acungan jempol, akan tetapi ternyata berdasarkan fakta dilapangan tidaklah sesuai dengan kenyataan alias bohong, karena terbukti jalan masih banyak yang berlobang. ucap warga.

Publik mempertanyakan, mengapa kondisi jalan di Kabupaten Nganjuk ini tidak bisa tuntas-tuntas.

Dimungkinkan dan di karena pihak Dinas PUPR, karena tidak terbentuknya team khusus untuk memantau kualitas dan keadaan jalan, sehingga sampai saat ini tetap ada saja kerusakan-kerusakan yang tak terpantau alias teledor dan tidak segera diatasi.

Padahal dan apabila anggaran belum ada atau belum turun dari pusat, tentu hal itu tidak harus di rehap total, namun cukup ditambal sulam dulu asalkan rata dan baik masyarakat sudah puas dan nyaman.

Di era sebelumnya, disetiap Kecamatan ada Kantor Perwakilan PU yang bisa diajak koordinasi langsung dengan masyarakat bila terjadi kerusakan, namun entah sekarang, kayaknya sudah tidak ada lagi.

Menurut keterangan warga sekitar sebut saja Paijo bahwa jalanan arah dari Warujayeng menuju ke Mrican arah Kabupaten Kediri itu sudah tergolong jalan yang cukup ramai, banyak pemakai jalan mulai dari kendaraan roda dua, roda empat kapasitas kecil sampai besar seperti Truk dll, mengapa tidak segera diperbaiki dengan tambal sulam dulu. Ungkapnya.

Disisi lain PLt Kadis PUPR Kabupaten Nganjuk, Oni Supriyono saat hendak dimintai keterangan tentang keberadaan jalan tersebut melalui WhatsAppnya pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 14’04 Wib tidak terangkat terlihat nada memanggil dan ketika di chat tampak centang dua tapi tidak membalas.

Termaktum, di Pasal 273 ayat 2 UU LLAJ, Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Hingga berita ini di unggah, publik memantau terus tentang jalan berlubang arah dari Warujayeng menuju ke Mrican yang tidak segera ditindaklanjuti tersebut. (Lmn/Tut/Tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait