Ketua DPW IJEN Sumut Desak Kapolres Mandailing Natal Tertibkan Tambang Emas Ilegal Tanpa Tebang Pilih

Mandailing Natal – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Provinsi Sumatera Utara, Ismed Harahap, mendesak Kepolisian Resor Mandailing Natal agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang marak di wilayah pantai barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut disampaikan di Panyabungan, Selasa (17/02/2026), menyusul masih berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Batang Natal, dan Kecamatan Ranto Baek.

Ketua DPW IJEN Sumut, Ismed Harahap, menegaskan bahwa penertiban tambang emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan berkesinambungan, bukan sekadar langkah seremonial atau upaya mengalihkan perhatian publik.

“Kami meminta Kapolres Mandailing Natal untuk benar-benar menindak tegas seluruh aktivitas tambang emas ilegal tanpa tebang pilih. Jangan sampai penertiban ini hanya menjadi ajang pencitraan atau sekadar pengalihan isu,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, DPW IJEN Sumut juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal. Jika dugaan tersebut benar, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat oknum yang membekingi atau terlibat, baik dari unsur mana pun, harus ditindak tanpa kompromi. Hal itu jelas menyimpang dari tugas pokok dan fungsi aparat sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat,” ujar Ismed Harahap.

Menurutnya, keberadaan tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Aktivitas PETI di wilayah pantai barat Madina disebut-sebut telah menimbulkan kerusakan ekosistem, termasuk pendangkalan sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta kerusakan lahan produktif. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Selain itu, keberadaan tambang ilegal juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama apabila terjadi persaingan antar kelompok penambang atau gesekan dengan aparat saat proses penertiban.

DPW IJEN Sumut menilai bahwa penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait di bidang lingkungan hidup dan pertambangan.

Lebih lanjut, DPW IJEN Sumut meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan dapat dipantau publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat terkait konsistensi aparat dalam memberantas tambang ilegal.

“Kami berharap aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri aktor-aktor utama atau pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” tambahnya.

DPW IJEN Sumut juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal terkait pernyataan dan desakan tersebut.(Tim)

Pos terkait