Lampung Selatan – tribuntipikor.com
Praktik penyaluran pupuk bersubsidi di Pulau Jaya kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah petani
Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas me.ngeluhkan Kios Pupuk GAPOKTAN TANI MAJU. Harga tebus pupuk jenis Urea dan NPK Phonska yang melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Jumat, 13/02/2026
Dugaan ini mencuat setelah seorang warga Pulau Jaya Yang Enggan Disebutkan Namanya, memberikan keterangan kepada awak media
Ia mengungkapkan bahwa dirinya harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan jatah pupuk subsidi.
”Kemarin saya membeli pupuk subsidi di Kios Gapoktan Tani Maju seharga Rp.196.000 per kuintal untuk jenis Urea (putih) dan Phonska (merah),” ujarnya kepada awak media
Jika dikalkulasikan, harga tersebut mencapai Rp.98.000 per sak. Angka ini jauh melampaui aturan resmi yang menetapkan harga tebus petani di kisaran Rp. 90.000 hingga Rp.92.000 per sak (tergantung jenis), atau sesuai regulasi terbaru yang berlaku.
Seraya Dengan Petani Lain, Salah satu petani Warga Pulau jaya juga mengatakan jika pembelian Pupuk subsidi di kios Gapoktan Tani Maju Mencapai Rp.202.000 /100Kg dengan dua jenis pupuk urea dan pupuk NPK Ponska merah.
” Ya saya beli pupuk diantar sampai rumah Rp 202.000 / kwintal urea dan Ponska, bila kita ngambil sendiri Rp.196.000 / kwintal untuk ongkos antar, saya tidak Faham soal harga HET, jadi saya beli saja ” Ungkapnya.
Para petani mengaku tidak berani memprotes secara terbuka karena khawatir tidak mendapatkan jatah pupuk di musim berikutnya. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pengelola pupuk bersubsidi.
“Subsidi itu untuk membantu petani kecil, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” keluh petani lainnya.
Praktik penjualan di atas HET ini dinilai mencederai semangat ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto , Secara hukum, tindakan ini diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan dan regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang melarang keras kios pengecer menjual di atas harga resmi.
Kondisi ini semakin memberatkan petani di pedesaan yang memiliki akses terbatas , Selain menciptakan ketidakadilan, praktik ini menghambat efisiensi biaya produksi tani yang seharusnya bisa ditekan melalui subsidi pemerintah.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI No 664/KPTS/SR.310/M/11/2024 kios tidak boleh menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dimana HET Pupuk Subsidi tahun 2025 untuk pupuk urea 2.250/Kg, pupuk NPK phonska 2.300/Kg, pupuk NPK kakao 3.300/Kg, dan pupuk organik 800/kg.
Masyarakat mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan, Aparat Penegak Hukum, dan Satgas Pangan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti, agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi merugikan petani.(Wal/Tm)





