LAPOR PAK KEJATISU, ADANYA INDIKASI PENYIMPANGAN, Oleh OKNUM KEPSEK DAN BENDAHARA MTSN DIDUGA TIDAK TRANSPARAN DALAM PENGGUNAAN DANA BOS TA 2025.

Binjai – tribuntipikor.com |

Pemerintah terus menegaskan bahwa penggunaan dana BOS wajib transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Juknis (Petunjuk Teknis) yang berlaku, di mana dana tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik berat, pengeluaran biaya fiktif untuk sewa rumah,bahkan diluar daripada melainkan untuk operasional sekolah.Rabu ( 11/2).

Terdapat temuan investigasi yang mengindikasikan pengelolaan dana BOS tidak transparan, di mana oknum di sekolah mengarahkan pihak lain ke rumah pribadi atau tempat tertentu untuk keperluan administratif (seperti memeriksa SPJ),bukan di kantor sekolah.

Seperti halnya yang sedang terjadi saat ini di lingkungan sekolah agama di kota binjai, padahal dalam pengawasan Kementerian Agama, seharusnya mencerminkan kebaikan.Di juknis yang berlaku, penggunaan dana bos tidak boleh fiktif. Dalam penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan kebutuhan sekolah dan semaksimal mungkin.

Sementara gedung sekolah masih dalam proses rehabilitasi berat, gedung sekolah dialihkan dan berada di Jl.Anggrek Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara. hal itu guna dilakukan agar tidak terganggu pada guru saat sedang melakukan proses belajar mengajar murid. Gedung sekolah sementara waktu ini pinjam pakai gedung aset milik Pemerintah Kota Binjai sampai gedung sekolah siap di Rehab.

Namun, sedikit berbeda hal yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah MTSN Binjai adanya indikasi sembahat dengan bendahara sekolah. Adanya dugaan Penyalahgunaan dana bos tahun anggaran 2025, terkait sewa rumah pribadi yang dimana peruntukan sebagai kepentingan urusan administrasi sekolah merupakan suatu langkah perbuatan yang menyimpang dari regulasi.

Disisi lain, sejumlah sumber dari guru membenarkan bahwa “Benar pak. Sewa rumah pribadi untuk kepentingan urusan administrasi sekolah, mulai dari Kepsek, bendahara hingga staff kantor, mereka bekerja di rumah pribadi (sewa) tersebut, dan saat ini jarak sangat jauh antara gedung sekolah dengan sewa rumah untuk kantor urusan administrasi sekolah”,ucap seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya dalam berita ini.

Selain itu, perlu juga untuk diketahui kita bersama perihal pembayaran sewa rumah pribadi baik dalam bulanan atau setahun, dari mana lagi sumber anggaran yang diambil oleh Kepala Sekolah ataupun Bendahara sekolah MTSN Binjai.

Menjadi misteri perihal pembayaran sewa rumah pribadi tersebut. Adanya dugaan dana bos digunakan melakukan proses pembayaran sewa rumah pribadi. Saat itu, awak media ini telah melakukan konfirmasi langsung oleh Kepala sekolah Mts Negeri Binjai Wahyudi melalui telepon WhatsApp selular, namun tidak menjawab.

Demi kepastian informasi,awak media ini juga melakukan melakukan konfirmasi ke bendahara sekolah bernama Ilham melalui pesan WhatsApp nomor pribadi miliknya. Namun sangat sungguh di sayangkan, kedua pejabat negara yang sangat penting tidak menjawab pesan pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media ini sampai berita ini ditayangkan.

Melalui pemberitaan ini, sudah menjadi sorotan publik, apalagi Lembaga yang junjung tinggi integritas seperti Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat maupun Provinsi yang setiap tahun turun ke daerah untuk melakukan pemeriksaan di harapkan untuk lebih teliti lagi.

Dengan keluarnya hasil pemeriksaan oleh BPK jika didapati adanya indikasi manipulatif administrasi, sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif selanjutnya, Integritas di utamakan. ( Raka ).

Pos terkait