UNDANGAN KONFERENSI PERS”Menegakkan Marwah Hukum: Menolak Penyerobotan dan Pengrusakan Aset Milik Warga Negara Indonesia”

Yth. Rekan-rekan Wartawan Media Online & Televisi
Di tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya upaya paksa pengosongan aset milik klien kami yang dilakukan oleh PT EMKA Beschlagteile Pacific pada tanggal 12 Desember 2025, serta untuk meluruskan misinformasi yang beredar di publik, bersama ini kami mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Konferensi Pers yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Senin, 9 Februari 2026
Waktu: 14.00 WIB
Tempat: JI. Golf Island Kav. 9, No. 1 R.D.P, Desa Mekarsaluyu, Kec. Cimeunyan, Kab. Bandung, Jawa Barat

Agenda Utama:

Penyampaian hak jawab dan keterangan resmi terkait posisi hukum klien kami, Ibu Lusiana Mulianingsih dan Bapak Bambang Lesmana, serta penayangan bukti-bukti pelanggaran hukum di lapangan.

Poin-Poin Pembahasan:

1.Legalitas SHM Sejak 2014: Penjelasan mengenai kepemilikan aset yang sah sejak tahun 2014, jauh sebelum adanya perkara pidana yang dituduhkan.

2.Aset Agunan Perbankan: Fakta bahwa aset tersebut merupakan jaminan kredit aktif di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang dilindungi oleh UU Hak Tanggungan.

3.Kekeliruan Eksekusi Fisik: Membedah amar putusan yang hanya berbunyi “dikembalikan” dan bukan perintah “pengosongan” atau “penyitaan fisik”.

4.Laporan Pidana Polda Jabar: Penjelasan mengenai progres laporan di Unit PPA dan Unit Krimsus terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, penganiayaan, serta hilangnya barang berharga.

5.Klarifikasi Angka Rp34 Miliar: Meluruskan disinformasi mengenai nilai kerugian berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Demikian undangan ini kami sampaikan. Kehadiran rekan-rekan media sangat berarti untuk memastikan penyampaian informasi yang utuh, berimbang, dan berlandaskan hukum kepada masyarakat.

Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum Bapak Bambang Lesmana & Ibu Lusiana Mulianingsih

Narahubung:
Ronald, S.H. (085788195075)

Pos terkait