Anggaran BUMDes di Desa Bulu Bojonegoro Tak Terealisasi Hingga 2026, Diduga Mandek

Bojonegoro Jatim tribuntipikor.com // Jadi gunjingan masyarakat dan secara administrasi kemacetan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bulu Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terkatung-katung bahkan menjadikan sorotan tajam publik.

Pasalnya, anggaran senilai Rp260.000.000 yang bersumber dari APBN hingga memasuki tahun 2026 dilaporkan tidak terealisasikan, meskipun telah dialokasikan untuk sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan dokumen perencanaan dan keterangan sejumlah sumber di desa, anggaran tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

Semua dana BUMDES bersumber dari APBN
Rp100.000.000 dialokasikan untuk sektor Pertanian sebesar Rp90.000.000 kemudian untuk Pengembangan usaha simpan pinjam sebesar Rp70.000.000

Akan tetapi, realisasi di lapangan diduga tidak berjalan sebagaimana perencanaan, bahkan hingga memasuki tahun anggaran berikutnya.

Program Strategis Diduga Mandek

Program sektor pertanian yang semestinya menjadi tulang punggung penguatan ekonomi warga desa—seperti pengadaan sarana produksi, pengembangan usaha tani, atau pendampingan kelompok tani—tidak terlihat dampaknya secara nyata.

Sementara itu, unit usaha simpan pinjam yang diharapkan dapat membantu permodalan masyarakat kecil dan pelaku UMKM desa juga disebut tidak beroperasi secara efektif, bahkan sebagian warga mengaku tidak mengetahui keberadaan program tersebut.

Kalau memang ada simpan pinjam BUMDes, kami tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pencairan, ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Minim Transparansi dan Akuntabilitas

Kondisi ini memunculkan dugaan minimnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes. Hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.

Sementara, berdasarkan ketentuan:

  • Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa.

Jika dana telah dicairkan namun tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Desakan Audit dan Pemeriksaan

Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes tersebut.

“Dana desa itu uang negara. Kalau program tidak jalan sampai bertahun-tahun, harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa.

-Klarifikasi Masih Ditunggu

Upaya konfirmasi kepada pengurus BUMDes dan pemerintah desa setempat masih terus dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan tidak terealisasinya anggaran tersebut.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna mengungkap:

  • Status pencairan dana
  • Penggunaan riil anggaran
  • Dokumen laporan pertanggungjawaban
    Potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.

Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban

Dari Nara sumber terpisah dengan inisiatif G, ketika kepala Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras ini ngopi bareng didesanya juga melecehkan profesi jurnalistik dengan mengatakan abaikan saja berita itu hanya wartawan tempe, Abal abal tuturnya, sampai berita ini dinaikkan belum ada klarifikasikasi dari kepala desa Bulu.

Berlanjut dan ketika tim investigasi awak media mau klarifikasi dengan datang ke Balai Desa, kantor Balai Desa Masih sepi pintu kantor masih tertutup rapat meskipun hampir jam 09.00 Wib. (King/Tim)

Pos terkait