Sengketa Nama Organisasi, Manap Suharnap : Pendiri GASAK Angkat Bicara

Kuningan|Tribun TIPIKOR.com

Polemik penggunaan nama Gerakan Satu Kuningan (GASAK) mencuat setelah Manap Suharnap, salah satu pendiri organisasi tersebut, menyatakan keberatan atas klaim pihak lain yang menggunakan nama serupa tanpa keterlibatan dalam sejarah pembentukannya.
Manap menjelaskan, GASAK lahir pada 2015 sebagai wadah konsolidasi elemen organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Sejak awal pendirian, kata dia, organisasi tersebut dibangun dengan struktur kepengurusan yang jelas serta dilengkapi dasar legalitas formal.

“Nama GASAK bukan lahir tiba-tiba. Ada proses, ada sejarah, dan ada tanggung jawab organisasi di dalamnya,” ujar Manap, Jumat (6/2/2026).

Menurut Manap, penggunaan nama GASAK oleh pihak yang tidak terlibat dalam pendirian organisasi berpotensi menimbulkan kebingungan publik dan konflik di tingkat akar rumput. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada penyerahan, pengalihan, maupun persetujuan penggunaan nama organisasi kepada pihak lain, baik secara lisan maupun tertulis.

Ia menilai, pencantuman nama organisasi tanpa legitimasi yang sah dapat mengaburkan identitas ormas serta merugikan kerja-kerja sosial yang selama ini telah dilakukan.

Manap menegaskan bahwa GASAK memiliki badan hukum dan akta notaris sebagai landasan legal. Ia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur kejelasan identitas, kepengurusan, dan penggunaan atribut organisasi.

Dalam regulasi tersebut, penggunaan nama dan simbol organisasi secara tidak sah dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, Manap mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan untuk menjalankan fungsi klarifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya.

Ia mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, yang memberikan mandat kepada Kesbangpol untuk melakukan verifikasi dan penataan administrasi organisasi kemasyarakatan di daerah.

“Peran negara penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih identitas organisasi yang berpotensi memicu konflik sosial,” katanya.
Jaga Tertib Administrasi Publik

Manap menegaskan, langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berserikat, melainkan sebagai upaya menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum dalam kehidupan berorganisasi.

Hingga berita ini disusun, pihak yang disebut menggunakan nama GASAK belum menyampaikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

| red |

Pos terkait