Dugaan Pemufakatan Jahat PPK dan Konsultan Pengawas, Proyek Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa Diputus Sepihak di Tengah Pekerjaan Berjalan

Sumbawa Besar, NTB | TribunTipikor.com —
Pelaksanaan proyek pembangunan Gedung TB & Paru RSMA Sumbawa yang dibiayai dari anggaran negara kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas itu dinilai berjalan tidak lazim, sarat kejanggalan, dan diduga kuat mengarah pada praktik pemufakatan jahat antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas.

Penyedia jasa menyoroti keterlambatan penyelesaian shop drawing yang terjadi tanpa adanya perhitungan penyesuaian waktu pelaksanaan. Akibatnya fatal: waktu kontrak terus menyusut, sementara pekerjaan lapangan tetap dituntut berjalan maksimal. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk tekanan sistematis yang merugikan penyedia.

“Di satu sisi kami dipaksa mengejar target, di sisi lain instrumen teknis utama justru terlambat. Ini bukan kelalaian biasa, tapi kami duga sengaja diciptakan agar kami gagal menyelesaikan pekerjaan 100 persen,” ungkap pihak penyedia.

Kecurigaan semakin menguat saat digelarnya rapat tanggal 22 Desember 2025. Dalam forum tersebut, baik PPK maupun Konsultan Pengawas dinilai menyampaikan pandangan yang seirama, seolah telah disepakati sebelumnya.
“Bak gayung bersambut, nada dan arah pembicaraan mereka sama persis. Gelagat pemufakatan itu terbaca sangat jelas,” ujar sumber yang hadir dalam rapat.

Yang lebih mengkhawatirkan, indikasi niat jahat (mens rea) diduga telah muncul jauh sebelum kontrak diputus secara sepihak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 12 Desember 2025, PPK secara terang-terangan mendatangi kantor JAMKRIDA Provinsi NTB untuk menanyakan persyaratan klaim pemutusan kontrak penyedia.

Ironisnya, pada tanggal tersebut kondisi lapangan menunjukkan pekerjaan masih berlangsung intensif. Para tukang tengah berpacu menyelesaikan pekerjaan plester dan aci, pemasangan kuda-kuda atap sedang berjalan, serta instalasi listrik masih dikerjakan.

Bahkan, salah satu pegawai JAMKRIDA mengaku heran dengan sikap PPK.

“Kami merasa ada yang aneh, Pak. PPK terlihat sangat ngotot menanyakan klaim pemutusan kontrak,” ujar pegawai tersebut sebagaimana ditirukan pihak penyedia.

Fakta lain yang menambah aroma kejanggalan adalah pada 22 Desember 2025, tepat di hari yang sama kontrak diputus sepihak, penyedia justru menerima kunjungan dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa Besar. Kunjungan tersebut berkaitan dengan sumber anggaran proyek yang berasal dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: jika sejak awal PPK telah berniat memutus kontrak, mengapa pekerjaan tetap dibiarkan berjalan hingga menit terakhir, bahkan saat proyek sedang diawasi instansi lain?

Penyedia menilai rangkaian peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kebetulan semata, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa keadaan untuk melegitimasi pemutusan kontrak secara sepihak.

Kasus ini pun didesak untuk segera menjadi perhatian Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, dan lembaga pengawas pengadaan negara, guna mengungkap apakah benar telah terjadi pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, dan potensi tindak pidana dalam pelaksanaan proyek negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Pos terkait