Kuningan | Tribun TIPIKOR.com
Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menilai polemik pengelolaan air di wilayah penyangga Cikalahang tidak perlu didramatisir. Penyelesaiannya dinilai cukup dengan menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat turun langsung ke lapangan, yakni memastikan pemenuhan air bersih bagi warga dan air untuk kebutuhan pertanian.
Humas FORMASI, Bahruddin atau Egong, menyampaikan bahwa arahan tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Air bukan sekadar komoditas. Ia adalah hak dasar rakyat dan mandat konstitusi,” ujar Egong, menanggapi tekanan tuntutan hukum yang dihembuskan melalui media online oleh Uha Juhana.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 6 dan Pasal 7, ditegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan irigasi pertanian rakyat merupakan prioritas utama dalam pengelolaan sumber daya air, di atas kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa pengusahaan air hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan pokok rakyat dan pertanian terpenuhi, serta wajib memenuhi aspek teknis, lingkungan, dan administratif.
“Terkait surat BBWS, itu ranah administratif. Tinggal dipenuhi, mulai dari kesesuaian bangunan catchment area, laporan pengambilan air, laporan kualitas air, pemasangan water meter, hingga transparansi harga air,” jelas Bahrudin
Hal itu, lanjutnya, juga sejalan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Izin Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air, yang mewajibkan adanya pengukuran debit air, pelaporan berkala, serta keterbukaan informasi kepada publik.
FORMASI menegaskan bahwa pembagian peruntukan air 50 persen untuk kebutuhan masyarakat, 30 persen untuk pertanian, dan 20 persen untuk kepentingan lainnya tidak bertentangan dengan regulasi, sepanjang kebutuhan dasar rakyat tetap menjadi prioritas utama sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Menanggapi isu pipa yang disebut ilegal, Egong menilai pendekatan represif bukan solusi. Mengacu pada prinsip pembinaan dan penataan dalam regulasi turunan UU SDA, langkah yang lebih tepat adalah pembenahan dan legalisasi, mengingat jaringan pipa tersebut memiliki sejarah panjang dan telah berfungsi melayani kebutuhan masyarakat jauh sebelum PDAM berdiri.
FORMASI juga meminta Bupati Kuningan tidak perlu khawatir terhadap berbagai manuver dan isu yang berkembang di ruang publik yang dinilai campur aduk dan tidak utuh.
“Yang diperlukan saat ini adalah penataan berbasis regulasi dan keberpihakan pada rakyat, bukan tekanan hukum yang justru berpotensi memperkeruh suasana,” pungkas Bahrudin
| red/4nd121|





