Pesisir Barat Lampung Tribun Tipikor.com Kerjasama Publikasi media yang terdaftar di 116 desa se kabupaten pesisir barat menuai sorotan tajam dari Aksondi mz selaku Dewan kehormatan etik profesi, Mengakibatkan tidak terbayarnya Dana Publikasi desa di pesisir barat tahun anggaran 2025.
Dalam kunjungan beliau ke kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa pemerintahan kab pesisir barat di sambut Rochmad S.sos MM di ruang kerjanya 21/1/2026.
Dalam audiensi, Pihaknya menyampaikan keluhan media yang terdaftar di 116 desa hingga kini belum menerima pembayaran dana publikasi kerjasama media Tahap 2 akibat pemberlakuan PMK 81 2025.
Kepala dinas PMP Rohmat S.Sos MM melalui Huri dalam rapat tertutup menyampaikan pandangannya: Pembayaran media tahap 1 sepenuhnya 100% telah direalisasi oleh pihak desa, Terhadap Media yang di anggarkan desa tahap 2 melalui Non Earmark tidak dapat menerima pembayaran.
Desa yang cair di tahap 2 dan sudah menerima bukti tayang dalam bentuk FISIK baik koran,Online dan TV streaming dari pihak mitra medianya, Tentu tidak ada alasan untuk tidak membayarkan nya, Di katakan Huri.
Dinas PMP mengharapkan kerjasama yang baik dapat terus tumbuh dan saling menjaga, Sehingga tercipta suasana aman kondusif sebagaimana harafan kita bersama di kabupaten pesisir barat 2026.
Kutipan terakhir di sampaikan Aksondi mz, Mewakili seluruh media terdaftar di pesisir barat 2025, Beliau masih berharaf, Pihak rekanan peratin di tempat, Di pandang perlu musyawarah yang baik sehingga mis-komunikasi dapat di minimalisir.
Dari Perkecamatan pun mengalami perbedaan dalam pembayaran Online, ada yang membayar Rp 200/tahun dan ada juga yang membayar Rp 300/ tahun, bahkan dari tiap Kecamatan 3 Pekon/ desa yang tidak membayar alias gratis kata mereka, hal ini sungguh menyakit kan Semua Wartawan husus nya di Kabupaten Pesisir Barat. ( Red./tim)*





