Bekasi, Tribuntipikor Online _
Gaji Kepala Desa (Kades) dan Lurah di tahun 2026 tetap mengacu pada aturan sebelumnya, di mana Kepala Desa minimal Rp2.426.640 (120% gaji pokok PNS Golongan II/a) dan bisa lebih tinggi tergantung kebijakan daerah, sementara Lurah sebagai PNS gajinya mengikuti golongan III/B-III/D (sekitar Rp2,9 juta – Rp5,1 juta), belum termasuk berbagai tunjangan dan fasilitas lain dari APBDesa, menjadikannya kompetitif dibanding UMR.
Gaji Kepala Desa (Kades):
Gaji Pokok Minimal: Rp2.426.640 per bulan.
Dasar: 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Sumber Gaji: Dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain di APBDesa, maksimal 30% APBDesa untuk penghasilan tetap perangkat desa.
Gaji Lurah:
Status: Lurah adalah PNS yang diangkat dalam jabatan struktural.
Gaji Pokok: Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji pokok Lurah (PNS golongan III/B-III/D) berkisar Rp2,9 juta – Rp5,1 juta.
Tunjangan & Fasilitas Tambahan (Berlaku untuk Kades & Perangkat):
Tunjangan Jabatan: Kades bisa mendapat Rp500.000, Sekdes Rp450.000, Perangkat lain Rp400.000 (Angka perkiraan tahun 2025/2026).
Tunjangan Lain: Kinerja, kesejahteraan, operasional, serta jaminan sosial (kesehatan & ketenagakerjaan).
Fasilitas Daerah: Beberapa daerah bisa memberikan tambahan di luar standar minimal, tergantung kebijakan bupati/wali kota.
Kesimpulan:
Gaji Kades dan Lurah di tahun 2026 tetap berpedoman pada aturan minimum nasional, tetapi penghasilan totalnya bervariasi dan bisa lebih tinggi karena adanya tambahan tunjangan serta fasilitas yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah dari APBDesa.(Redaksi)





