KUNINGAN |tribun TIPIKOR.com
Sekjen Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Rokhim Wahyono, menyoroti masih lemahnya penanganan sejumlah persoalan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), khususnya terkait penyadapan getah pinus dan pemanfaatan sumber mata air yang dinilai belum sesuai regulasi.
Rokhim menyampaikan, menjelang Hari Lingkungan Hidup Nasional, FORMASI mencatat dalam kurun waktu dua bulan terakhir Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) telah merilis dua temuan pelanggaran di kawasan hutan Gunung Ciremai. Pada Desember 2025 ditemukan dua titik aktivitas yang melanggar aturan, sementara pada Januari 2026 BTNGC berhasil mengungkap serta menangkap pelaku ilegal logging kayu sonokeling.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah pengawasan serta penindakan yang dilakukan BTNGC dalam rangka perlindungan kawasan hutan,” ujar Rokhim Wahyono.
Namun demikian, menurut Rokhim, keberhasilan tersebut belum menuntaskan persoalan mendasar yang selama ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan sumber daya air. Salah satu yang disoroti adalah praktik penyadapan getah pinus yang tidak terkendali, terutama pada musim kemarau.
Ia menjelaskan, penyadapan pinus secara berlebihan menyebabkan pohon mengalami kekeringan dan melemah, sehingga meningkatkan risiko kebakaran hutan. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan ekosistem dan mengancam keberlanjutan fungsi hutan Gunung Ciremai.
“Penyadapan getah pinus saat kemarau menjadi salah satu pemicu kebakaran hutan. Ironisnya, aktivitas ini justru lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu dan pengusaha dari luar daerah, sementara masyarakat Kuningan harus menanggung dampak kerusakan lingkungannya,” tegas Rokhim.
Selain penyadapan pinus, FORMASI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan mata air Cisurian dan Cimangkok yang berada di dalam kawasan TNGC. Rokhim menilai, penerapan regulasi dan penindakan terhadap penggunaan air ilegal masih belum maksimal.
Ia mengungkap adanya praktik manipulasi perizinan oleh sejumlah pengusaha wisata dengan memanfaatkan izin Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik masyarakat atau kelompok tertentu, melalui iming-iming kompensasi. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari peruntukan izin yang sebenarnya.
“Pemanfaatan air secara ilegal oleh pengusaha wisata tidak boleh dianggap wajar. Jika terus dibiarkan, ekosistem hidrologis akan terganggu karena keseimbangan alam, di mana sekitar 50 persen air harus kembali ke alam, tidak terpenuhi,” ujarnya.
Rokhim menegaskan, BTNGC sebagai pemangku kebijakan harus mengambil langkah konkret dan tegas dalam penegakan hukum. Ia mendesak penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022, serta Surat BTNGC Nomor S.341/T.33/TU/PEG.3.0/4/2023 tertanggal 17 April 2023 secara konsisten dan transparan.
“FORMASI menunggu tindakan nyata dalam penegakan hukum dan regulasi. Perlindungan hutan dan sumber mata air Gunung Ciremai adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang,” pungkasnya.
| red/4nd121 |





