Aksi ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Setelah sebelumnya terjadi, kali ini muncul kembali adanya teror terhadap Wartawan, bahkan dengan nada mengamcan terhadap kebebasan pers.
Teror dan ancaman serius ini, disampaikan melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wib, kepada Seorang wartawan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pesan intimidatif tersebut dikirim dari nomor +62 856-0422-4327 dengan bahasa bernada kasar, mengancam, dan menakut-nakuti, bahkan menyeret urusan keluarga korban sebagai Wartawan.
“Wes ilang siji gerombolanmu isek telu,entenono wayahe lananganmu Karo awakmu lan sijine. (Sudah hilang satu gerombolan anda, masih satu, tunggu waktunya suami kamu dan anda dan satunya).” Tulisnya di pesan singkat WhatsApp.
Ancaman itu diduga kuat sebagai upaya teror dan pembungkaman terhadap aktivitas jurnalistik korban.
“Ini bukan sekadar pesan biasa. Ini sudah masuk kategori ancaman dan teror. Sangat membahayakan,” tegas korban.
Korban memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, agar pelaku segera dilacak dan diproses hukum.
Aksi ini dinilai sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa segala bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan tindak pidana dan tidak boleh dibiarkan.
Jika dibiarkan, teror terhadap jurnalis berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di daerah khususnya dan Nasional pada umumnya. (*King)





