BLORA JAWA TENGAH, tribuntipikor.com //
Saat ini, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih terus dikerjakan.
Ratusan Koperasi Merah Putih di Blora ditargetkan bisa beroperasi maksimal pada Maret 2026.
Komandan Kodim (Dandim) 0721/Blora Letkol Inf Agung Cahyono mengatakan, saat ini, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih masih terus berproses.
“Harapannya, pada bulan Maret nanti sudah launching operasional dari Kemenkop, sama-sama dengan KDKMP di seluruh Indonesia.”
“Kami targetkan seluruh koperasi yang berbadan hukum di Blora ini sekitar 295, bisa beroperasi Maret,” jelasnya.
** Pembangunan Koperasi Merah Putih terkendala ketersediaan lahan. **
“Kendala di lapangan adalah beberapa desa ataupun kelurahan tidak memiliki aset yang jelas ya aset tanah ataupun lahan.
“Kalau di desa, saya rasa tidak ada kendala, ada bengkok, ada kas desa, tanah.”
“Kalau di kelurahan itu karena memang tidak ada aset itu makanya kita masih komunikasi dengan Satgas Penyedia Lahan,” jelasnya.
Pihaknya menyampaikan, sesuai Inpres, penyedia lahan adalah Kemendagri melalui provinsi maupun pemerintah daerah sampai pemerintah desa.
“Namun, di luar itu, kami tetap membantu mendorong dinas terkait dengan penyiapan lahan ini.”
“Ada beberapa desa yang terkendala, dia akan menggunakan lahan-lahan perhutani.”
Inpres tentang KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) merujuk pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk pembentukannya dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Untuk percepatan pembangunan fisik gerai/gudangnya, bertujuan membangun kekuatan ekonomi desa dengan 80.000 koperasi, menyediakan layanan terpadu (sembako, klinik, simpan pinjam) untuk ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 (Percepatan Pembentukan KDMP) Tujuan: Membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Kegiatan : Membangun kantor, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage, logistik.
Penyelenggara: Kementerian/Lembaga terkait, Gubernur, Bupati/Walikota, dengan pendanaan dari APBN, APBD, APBDes, atau sumber lain.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 (Percepatan Pembangunan Fisik)
Tujuan: Percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan KDMP.
Penerima Instruksi: Menteri terkait, Jaksa Agung, Kepala LKPP, Kepala BUMN, Gubernur, Bupati/Walikota, dll..
Manfaat dan Dampak KDMP
Memperkuat ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi.
Menjadikan desa pilar pembangunan nasional.
Menciptakan desa mandiri dan berdaya saing.
Intinya: KDMP adalah program strategis pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa dari bawah melalui koperasi, dengan dukungan regulasi berupa dua Inpres utama di tahun 2025 ini.
“Kami sudah fasilitasi untuk bersurat dan mengakomodir, mengkomunikasikan dengan pihak perhutani setempat sehingga ke depan apabila izinnya sudah turun nanti akan kami daftarkan di portal Agrinas sehingga bisa dibangun koperasi,” paparnya.
Undang-Undang utama di
Indonesia terkait perlindungan pertanian adalah UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mencakup perlindungan dari segi harga, sarana produksi, asuransi, hingga impor;
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Untuk menjaga lahan; serta UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
yang mengatur cara bertani yang lestari, dengan regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Menteri untuk implementasi detailnya.
Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Fokus pada kesejahteraan petani, mengatur kebijakan impor, penyediaan sarana produksi, asuransi pertanian, ganti rugi gagal panen, serta pemberdayaan petani melalui pendidikan dan kelembagaan.
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) : Bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non-pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan mengatur tata ruang lahan pertanian.
UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (SBPS) : Mengatur pelaksanaan budi daya pertanian yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pertanian.
Peraturan Turunan
Peraturan-peraturan ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri Pertanian (Permen) (Permen) yang menjelaskan secara teknis pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani serta pengelolaan lahan.
Contoh Perlindungan yang Diatur
Pengaturan Impor: Mengatur impor komoditas pertanian agar tidak merugikan petani saat panen raya.
Sarana Produksi: Memastikan ketersediaan pupuk, benih, dan alat mesin pertanian (alsintan) yang terjangkau.
Asuransi Pertanian: Memberikan perlindungan finansial dari risiko gagal panen akibat bencana alam atau penyakit.
Stabilisasi Harga: Menjaga harga pangan pokok agar tetap menguntungkan petani dan terjangkau masyarakat.
Editor : Achmad Fahimin Hp, (Tribuntipikor.com – biro Blora Jawa Tengah)





