Air dari Kawasan TNGC Diduga Disalahgunakan untuk Usaha Wisata, FORMASI Desak Penindakan

Kuningan| Tribun TIPIKOR.com

Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) mengungkap dugaan serius penyalahgunaan pemanfaatan air permukaan yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Air yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan usaha pariwisata berskala besar dengan memanfaatkan izin atas nama kelompok warga.

FORMASI merupakan gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan, di antaranya GAMAS, GIBAS, GARIS, Laskar Benteng Indonesia (LBI), dan Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU). Sikap ini juga mendapat dukungan dari Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, Iwa Gunawan, barisan Laskar Adat Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon, serta keluarga besar Santana Kesultanan Cirebon.

Sekretaris Jenderal FORMASI, Rokhim Wahyono, menilai praktik tersebut sebagai bentuk manipulasi sistem perizinan yang merugikan masyarakat dan berpotensi menjerumuskan warga ke dalam persoalan hukum.

“Nama masyarakat dijadikan tameng perizinan, tetapi pemanfaatan air justru untuk bisnis pariwisata. Warga berada pada posisi paling lemah dan berisiko menanggung dampak hukum maupun lingkungan,” kata Rokhim, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan kajian regulasi, studi literatur, serta pengumpulan data primer dan sekunder, FORMASI menemukan sejumlah objek wisata yang diduga belum mengantongi izin pemanfaatan air secara sah sebagaimana ketentuan Balai TNGC. Beberapa di antaranya Arunika, Rageman, Ipukan Highland, serta pemanfaatan air oleh PAM Kota Cirebon, PAM Kabupaten Cirebon, PT KPK, dan PT Banyu Putra.

FORMASI juga melakukan verifikasi lapangan di Desa Cigugur, Desa Cisantana, dan kawasan Palutungan. Dari hasil tersebut, ditemukan praktik pengambilan air oleh pengelola wisata melalui jaringan pipa yang bersumber dari tug air milik warga, dusun, maupun kelompok masyarakat. Bahkan, pada satu objek wisata ditemukan lebih dari dua titik pengambilan air nonrumah tangga.

Temuan lain yang dinilai lebih serius adalah dugaan pengambilan air langsung dari mata air di dalam kawasan hutan TNGC menggunakan izin pemanfaatan air atas nama kelompok masyarakat, namun dalam praktiknya dialihkan sepenuhnya untuk operasional usaha wisata. Masyarakat disebut hanya menerima janji kompensasi tanpa penjelasan menyeluruh terkait dampak hukum dan lingkungan jangka panjang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penyalahgunaan peruntukan air berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air,” tegas Rokhim.

Ia merujuk Pasal 94 UU SDA yang mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan air hingga merugikan pihak lain, termasuk larangan pemindahtanganan hak guna air.

Ketua GIBAS yang juga Ketua FORMASI Kabupaten Kuningan, Manap Suharnap, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat serta cerminan lemahnya keberpihakan negara.

“Air adalah sumber kehidupan, bukan komoditas dagang yang disamarkan lewat izin atas nama warga. Jika negara kalah oleh kepentingan bisnis, maka masyarakat kecil dan lingkungan yang akan menjadi korban,” ujarnya.
Ia mendesak Balai TNGC dan instansi terkait untuk bertindak tegas dengan menertibkan serta mencabut izin yang terbukti disalahgunakan, sekaligus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik Santos Johar mengingatkan bahwa pembiaran praktik tersebut dapat menjadi bom waktu sosial dan ekologis.

“Jika pengambilan air terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat, masyarakat sekitar berpotensi mengalami krisis air, konflik sosial, hingga kerusakan lingkungan permanen,” katanya.

Menurut Santos, lemahnya pengawasan Balai TNGC mulai dari verifikasi izin, pengawasan teknis jaringan pipa, hingga monitoring pemanfaatan air telah membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan rakyat.

FORMASI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak Balai TNGC untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Jika tidak ada langkah konkret, FORMASI menyatakan siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Sumber Daya Air.

“Air adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa disiasati melalui izin atas nama masyarakat,” pungkas Rokhim.

| red/4nd121 |

Pos terkait