Pada awal Januari 2026, beberapa kasus dugaan korupsi besar di Indonesia telah menjadi sorotan publik, melibatkan tokoh-tokoh penting dan kerugian negara yang signifikan. Metafora “tikus korupsi”

Jakarta, Tribuntipikor Online _

Pada awal Januari 2026, beberapa kasus dugaan korupsi besar di Indonesia telah menjadi sorotan publik, melibatkan tokoh-tokoh penting dan kerugian negara yang signifikan. Metafora “tikus korupsi” terus digunakan secara luas dalam wacana publik dan seni untuk melambangkan keserakahan para koruptor.
Berikut adalah beberapa perkembangan kasus korupsi utama yang relevan dengan tahun 2026:
Kasus Pengadaan Laptop Chromebook: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah didakwa secara resmi dalam kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020-2022. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun. Nadiem, yang juga pendiri Gojek, hadir dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2026, di mana tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Kasus Korupsi PT Pertamina (Persero): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto, atas dugaan suap dalam pengadaan katalisator kilang minyak pada periode 2012-2014. Diduga, Chrisna menerima suap setidaknya Rp 1,7 miliar terkait proyek tersebut.
Kasus PT Timah Tbk: Meskipun kasus ini bergulir sejak 2025, skandal korupsi di perusahaan tambang timah milik negara, PT Timah, tetap menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia dengan potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 300 triliun.
Kasus Pengadaan Barang/Jasa Lainnya: KPK dan Kejaksaan Agung terus menyelidiki berbagai kasus lain, termasuk dugaan korupsi di pemerintahan daerah (seperti kasus Bupati Kolaka Timur pada Agustus 2025), serta kasus-kasus terkait pengadaan di berbagai lembaga negara.
Secara umum, “tikus korupsi” tetap menjadi istilah populer yang mencerminkan kritik masyarakat terhadap maraknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan martabat negara. (Redaksi)

Pos terkait