Deretan 5 Kasus Korupsi yang Disorot Sepanjang 2025

Jakarta, Pi NEWS Online _

Sejumlah perkara korupsi besar menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025, dari mulai sektor energi hingga Pendidikan.
Sepanjang tahun 2025, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum di berbagai sektor strategis, mulai dari energi, pembiayaan, hingga pendidikan, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Penanganan perkara korupsi ini sekaligus mencerminkan dinamika penegakan hukum pidana korupsi serta tantangan pengawasan tata kelola keuangan negara.

Pada 15 Juli 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Empat tersangka tersebut yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama; Ibrahim Arief, konsultan perorangan; serta Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp 9,3 triliun yang dilaksanakan pada periode 2020-2022 untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan pada penggunaan Chrome OS.

Kejagung menilai pengaturan spesifikasi tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Perangkat yang diadakan dinilai berkualitas rendah, tidak sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur daerah, serta menyebabkan program pengadaan tidak tepat sasaran.

Kemudian, pada 4 September 2025, Mantan Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim ditetapkan menjadi tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah perkara korupsi besar menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025, dari mulai sektor energi hingga Pendidikan.

Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank bjb. Dalam pengusutan kasus ini, pada 13 Maret 2025 KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Mereka adalah YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali Agensi BSC advertising dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank bjb tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank bjb. Hingga saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dugaan aliran dana tersebut.

Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO)
Sejak tahun 2022 Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan terkait pemberian fasilitas ekspor CPO yang diduga menyimpang kepada sejumlah korporasi besar, termasuk Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat memutus tiga perusahaan tersebut bersalah, namun menyatakan tindakan mereka bukan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Kejagung kemudian menetapkan sejumlah pihak, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Wahyu Gunawan, dan dua pengacara sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi agar putusan lepas dapat dikeluarkan. Selain itu, senior dari Wilmar, Muhammad Syafei, juga disebut terlibat penyuapan.
Pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan keberhasilan menyita dana sebesar Rp 11.880.351.802.619 yang dikembalikan oleh lima entitas Wilmar Group sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Jumlah ini merupakan penyitaan terbesar dalam sejarah Kejagung. Sebesar Rp 13,255 triliun uang pengganti telah diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Deretan 5 Kasus Korupsi yang Disorot Sepanjang 2025
Sejumlah perkara korupsi besar menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025, dari mulai sektor energi hingga Pendidikan.

Pertamina
Pada Februari 2025 lalu, Kejaksaan Agung membeberkan kronologi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus itu melibatkan jajaran direksi anak usaha Pertamina dan pihak swasta dan diperkirakan telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

Kerugian itu terdiri dari beberapa komponen, diantaranya ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun, serta pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga mark-up melalui broker yang merugikan negara Rp 11,7 triliun. Selain itu, kebijakan impor ilegal ini juga berkontribusi terhadap meningkatnya biaya kompensasi dan subsidi BBM yang ditanggung APBN pada 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 triliun.

Yang menghebohkan dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka. Pengusaha minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather tersebut resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik lebih dari tiga kali.

Pada 10 Juli 2025 lalu, MRC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS pada periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Harli Siregar, menjelaskan penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan kualitas BBM yang diterima oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Berdasarkan hasil penyidikan, PPN diketahui melakukan pembayaran untuk BBM impor dengan spesifikasi RON 92, sebagaimana tercantum dalam price list dan kontrak pengadaan. Namun, fakta menunjukkan bahwa BBM yang masuk justru memiliki kadar oktan lebih rendah yakni RON 88 atau RON 90.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi BBM impor. Kejagung menilai pembayaran tetap dilakukan seolah-olah barang yang diterima telah sesuai spesifikasi, meskipun kualitasnya tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Kejagung juga menyoroti peran PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon yang berfungsi sebagai depo penyimpanan minyak impor. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurut Kejagung, PT OTM pada dasarnya hanya memiliki fungsi sebagai storage, bukan fasilitas pengolahan.

Penyidik menilai PT OTM tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk melakukan proses blending BBM. Kejagung menegaskan kegiatan pengolahan atau pencampuran BBM seharusnya dilakukan di kilang, yang berada di bawah kewenangan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), bukan di depo penyimpanan.

Deretan 5 Kasus Korupsi yang Disorot Sepanjang 2025
Sejumlah perkara korupsi besar menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025, dari mulai sektor energi hingga Pendidikan.

Kejagung juga menyoroti peran PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon yang berfungsi sebagai depo penyimpanan minyak impor. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurut Kejagung, PT OTM pada dasarnya hanya memiliki fungsi sebagai storage, bukan fasilitas pengolahan.

Penyidik menilai PT OTM tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk melakukan proses blending BBM. Kejagung menegaskan kegiatan pengolahan atau pencampuran BBM seharusnya dilakukan di kilang, yang berada di bawah kewenangan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), bukan di depo penyimpanan.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka yaitu HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kepada debitur PT SMJL dan PT MAS.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka HD untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Penyidik mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan tersangka HD. Dalam perkara ini, HD diduga bekerja sama dengan KW, selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, serta DW, selaku Direktur Pelaksana I LPEI, untuk mengatur pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Fasilitas pembiayaan tersebut masing-masing diberikan kepada PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS senilai USD 50 juta. Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan kelayakan untuk memperoleh pembiayaan dari LPEI.

Penyidik menemukan bahwa kebutuhan biaya operasional kedua perusahaan itu bahkan kurang dari 15 persen dari total nilai kredit yang dikucurkan. Selain itu, pembiayaan yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan, melainkan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka HD.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp1,7 triliun. Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejumlah perkara korupsi besar menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2025, dari mulai sektor energi hingga Pendidikan.
(Redaksi)

Pos terkait