Jeneponto.tribuntipikor.com. Senin, (05/Januari/2026) Dengan viral nya beberapa hari lalu Suardi dg mile dia mengatakan kepada wartawan medua ini bahwa, merasa keberatan dengan adanya viral Poto nya di medsos membuat postingan yang berisi penagihan hutang atau menyebarkan luaskan aib saya mempublikasikan terkait Masalah pribadi hutang piutang Saya ini Selaku perantara titip gadai kedua belah pihak dengan Kronologis kejadian tersebut posisi saya juga selalu korban dan saya Sdh memperlihatkan salah satu Itidka baik’ ku bukan saya yang ambil uangnya namun sy kasih jaminan berupa akte Tanah ke pihak penerima gadai mobil itu hari pak kenapa saya di Viralkan di medsos potoku apa lagi sudah saya bicara baik-baik pak Saya bilang Sabarki saja sy sementara cari ini orangnya juga dek kenapa tiba-tiba dia viralin Poto saya di medsos pak “Ujar (Suardi mile)
Kami tidak terima merasa keberatan dengan adanya’ memajang foto Saya di medsos kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas nama Pelaku yang memirallkan saya inisial Safaruddin dg nuntun dan dia memalsukan akun Facebook juga inisial Irwan pak”Ujar (Suardi mile) Hati-hati sekarang, tergelincir sedikit saja, urusan pribadi yang berujung ke ranah publik malah membuka gerbang penjara untuk mereka pelanggaran UU ITE
Medsos memang bukan hanya sarana bersosialisasi. Tak sedikit menjadikannya tempat mencurahkan isi hati. Termasuk mengumbar permasalahan pribadi dengan orang lain.
Berbagai kasus, mulai dari urusan hutang-piutang hingga kasus penipuan banyak kita jumpai yang diunggah ke dinding Facebook maupun grup publik di medsos. Bahkan hingga mengunggah identitas dan foto sosok seseorang yang dipermasalahkan. Beberapa pengguna medsos menganggap medsos menjadi alternatif menyampaikan keluhan, termasuk saat menghadapi permasalahan dengan seseorang.
Seringnya hal tersebut kita jumpai di medsos, masyarakat mulai menganggap itu sebagai hal yang biasa. Pandangan masyarakat yang seperti ini sangat rentan bermasalah dengan hukum.
Menurut Pimpinan KOMNAS LKPI Bapak Ahmad Ryanto, pengguna medsos yang memposting identitas atau foto seseorang ketika terjadi permasalahan, tapi tak didasari dengan fakta serta hal tersebut dibumbui dengan hal negatif, itu bisa disebut sebagai perusakan nama baik seseorang. Apabila seseorang yang ada dalam postingan tersebut tidak berkenan, maka pengunggahnya bisa dilaporkan ke kepolisian, dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Salah satu contoh, orang yang menagih utang sudah kehabisan akal bagaimana cara menagih hutang, kemudian membuat postingan di medsos. Cara ini mungkin dipikir bisa efektif karena orang tersebut akan malu kalau diumumkan utangnya di medsos.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik, dengan memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kemudian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jika anda melakukan perbuatan tersebut di atas Anda bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh karnanya permasalahan seperti ini lebih baik diselesaikan secara empat mata. Jika belum berhasil dan dipersulit, mintalah bantuan pihak terkait atau melalui jalur hukum. Masalah utang adalah urusan pribadi yang seharusnya tidak disebarkan ke publik.(Tim.TT/UH )





