Kuningan | tribun TIPIKOR.com
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, resmi menerbitkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 821.1.3.1/KPTS.1-BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan, Alih Tugas, dan Pengukuhan dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Keputusan tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada 2 Januari 2026 sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan struktur organisasi pemerintahan daerah.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan dan alih tugas pejabat dilaksanakan melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku. Proses ini diawali dengan pengakhiran jabatan sebelumnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan, disertai penghargaan atas pengabdian dan pelaksanaan tugas pada jabatan terdahulu.
Selanjutnya, PNS yang ditetapkan diangkat ke jabatan administrator baru sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan dan berhak menerima Tunjangan Jabatan Struktural sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Dalam diktum keputusan juga ditegaskan bahwa pejabat yang diangkat mulai melaksanakan tugas sejak tanggal pelantikan, sementara keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pemerintah daerah juga membuka ruang perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif dalam keputusan tersebut. Kebijakan ini merupakan kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, yang bertujuan menjamin keberlangsungan roda pemerintahan serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Dengan diterbitkannya keputusan ini,
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjalankan tata kelola kepegawaian yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pelantikan tersebut, Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) bersama Independen Max Ciremai (IMC) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 150 pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Kedua elemen masyarakat sipil tersebut menilai, penempatan pejabat pada jabatan baru merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang wajar sekaligus langkah penyegaran organisasi pemerintahan.
FORMASI dan IMC berharap agar pelantikan ini dapat mendukung terwujudnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selama empat tahun ke depan, sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan janji politik kepada masyarakat. Selain itu, keduanya mendorong terjalinnya kerja sama lintas sektor yang solid dalam pelaksanaan setiap program pemerintahan.
“Kami berharap seluruh program pemerintah daerah dapat berjalan selaras dan linear dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat, sehingga arah pembangunan lebih terintegrasi dan berdampak langsung bagi masyarakat,” demikian pernyataan bersama FORMASI dan IMC.
| andri hdw |





