Landak, Kalbar – Tribuntipikor.com
Dari total 156 desa di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, sebanyak empat desa dipastikan tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 secara penuh (100 persen). Tidak disalurkannya Dana Desa tersebut diduga kuat disebabkan belum tuntasnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 oleh pemerintah desa masing-masing.
Sementara itu, penyaluran Dana Desa tahap II Tahun 2025 telah berjalan, dengan rincian Dana Desa Earmark telah disalurkan ke 152 desa, sedangkan Dana Desa non-earmark baru tersalurkan ke 7 desa akhir tahun 2025.
Adapun empat desa yang tidak menerima Dana Desa Tahun 2025 tersebut berada di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, dengan pagu anggaran sebagai berikut:
Desa Selutung : Rp 764.027.000
Desa Sekilap : Rp 854.334.000
Desa Sumsum : Rp 906.342.000
Desa Pongok : Rp 882.357.000
Informasi ini mencuat setelah tim media Tribuntipikor menerima sejumlah keluhan dari masyarakat desa tersebut yang mempertanyakan belum cairnya Dana Desa Tahun 2025. Untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Mandor, Arjudin, enggan memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran Dana Desa merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Pagi. Mekanismenya ada di DPMPD. Bisa kontak Bu Titin, Kabid-nya,” tulis Camat Mandor singkat.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke DPMPD Kabupaten Landak. Kepala Dinas DPMPD menyarankan agar media menemui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perencanaan, Agustina Titin, di ruang kerjanya.
Dalam keterangannya, Agustina Titin membenarkan bahwa terdapat empat desa di Kabupaten Landak yang tidak menerima penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena belum terpenuhinya persyaratan administrasi berupa LPJ penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan ketentuan. Setiap keputusan yang kami ambil memiliki dasar hukum. Dana Desa Tahun 2025 tidak dapat disalurkan pada tahap pertama karena desa-desa tersebut belum memenuhi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan,” jelas Agustina.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, batas akhir penyampaian dokumen laporan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 adalah 16 Juni 2025.
“PMK membatasi paling lambat tanggal 16 Juni 2025 dokumen laporan penggunaan anggaran tahun 2024 harus sudah masuk. Pada tahun-tahun sebelumnya penyaluran berjalan lancar, namun di akhir 2024 terjadi kendala yang berdampak pada penyaluran tahap pertama 2025,” ujarnya.
Menurut Agustina, DPMPD Kabupaten Landak telah melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, pemanggilan, hingga pemberian pemahaman kepada pemerintah desa terkait komitmen dan batas waktu penyampaian laporan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, persyaratan tersebut belum juga dipenuhi.
“Kami juga tidak mengetahui secara pasti kendala yang dihadapi desa-desa tersebut. Yang jelas, untuk Dana Desa tidak ada toleransi karena harus mengacu pada PMK 108 Tahun 2024. Sementara untuk Alokasi Dana Desa (ADD) masih dimungkinkan untuk disalurkan,” tegasnya.
Dengan demikian, selama kewajiban administrasi belum diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, empat desa di Kecamatan Mandor tersebut dipastikan belum dapat menerima penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Landak, 4 Januari 2026
Ditulis: Sungut.M / M.tt





